Anak Jokowi Dilaporkan ke KPK, Ketua DPP PDIP : Kalau Mengada-ada Siap-siap Dilaporkan Balik

436
Gibran dan Kaesang (Sumber Foto : Galamedia Pikiran Rakyat)

JAKARTA – Terkait pelaporan Ubedilah Badrun terhadap dua putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua DPP PDI Perjuangan bidang Tenaga Kerja, Industri, Infrastruktur, Nusyirwan Soejono tidak mempermasalahkan.

Namun, Nusyirwan menekankan kepada Ubedilah Badrun untuk siap-siap dilaporkan jika apa yang digulirkannya di KPK bersifat mengada-ada. Hal itu disampaikan Ketua DPP PDI Perjuangan Nusyirwan dalam Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Kamis (13/1/2022).

“Hanya harus siap-siap saja apabila ini penggulirannya hanya sebuah langkah-langkah yang sifatnya mengada-ada, siap-siap saja, tentunya boleh dong kalau boleh melaporkan tentu kita juga,” ujarnya.

“Itu sebuah pencemaran nama-nama baik, hak setiap warga negara apabila dirasa itu mengganggu atau membuat kredibilitas pribadi tidak nyaman, itu hak setiap orang juga untuk melapor,” tambahnya.

Sebab bagi Nusyirwan, apa yang dilakukan Ubedilah kepada dua putra Presiden Jokowi lebih karena ingin terkenal.

“Saya ucapkan selamat tahun baru, Tahun 2022 dan mampu untuk mempopulerkan diri itu yang pertama,” ucap Nusyirwan.

“Yang kedua tentu pihak banyak pihak yang tidak menyukai juga keberhasilan-keberhasilan yang sudah dilakukan oleh pemerintahan.”

Apalagi tidak bisa dipungkiri kinerja pemerintahan di bawah Presiden Jokowi itu berdasarkan semua survei itu bertahan di atas rata-rata normalnya dari negara-negara yang mengalami pandemi.

Terpisah, dilansir dari Tribunnews.com, eks politisi Demokrat, Ruhut Sitompul, memberikan tanggapan terhadap kasus yang menimpa sulung dan bungsu Jokowi itu. Ruhut berpendapat, tindakan yang dilakukan Ubedilah memiliki konsekuensi hukum.

Bahkan bisa menjadi boomerang bagi dirinya sendiri sebagai pelapor. Ruhut menyebut, jika pelaporan Ubedilah tanpa dukungan bukti justru akan berakibat hukuman 7 tahun penjara. Hal itu diungkap Ruhut dalam cuitannya di akun Twitter @ruhutsitompul pada Rabu (12/1/2022) pagi. Ruhut juga turut menyinggung peran Kepolisian dan KPK untuk melakukan tindakan tegas.

"KPK dan Kepolisian Aku mohon siapapun yg melaporkan seseorang Contohnya Mas Gibran Mas Kaesang Pak Ahok & Mas Ganjar telah melakukan korupsi hanya katanya2 faktanya bohong tdk bisa menunjukkan bukti2 yg benar dapat dihukum Pidana dgn ancamannya 7 tahun penjara MERDEKA."

Sebagai informasi, dua anak Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan oleh salah satu pihak ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adapun pelaporan itu dilayangkan oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun.

"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," kata pria yang karib disapa Ubed saat dijumpai awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, (10/1/2022).

Ubed menjelaskan, laporan ini berawal pada 2015, saat itu kata dia ada perusahaan besar berinisial PT SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.

Kendati begitu kata Ubed dalam perkembangannya, yakni di Februari 2019 Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan Rp 78 miliar, saat itu kedua putra Jokowi diduga memiliki perusahaan dan bergabung dengan PT SM.

"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," terang Ubedilah.

Menurut dia, dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) tersebut sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang dan anak petinggi PT SM yakni AP. Hal itu kata dia dapat dibuktikan karena adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan Ventura.

(Sumber : Kompas TV/ Tribunnews.com)

SHARE

KOMENTAR