Bagaimana Wujudkan Kota Ramah Anak? Ini Menurut Deden Hari Rahardja

488
Ir. H. Deden Hari Rahardja

KOTA BOGOR - Penggiat pendidikan Deden Hari Rahardja merupakan salah satu calon komisioner KPAID Kota Bogor, bersama 15 calon lain yang lolos seleksi mengikuti tahapan seleksi tanggal 4 November 2021. Sebagaimana visi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bogor yang ramah keluarga, dengan misi mewujudkan Kota Bogor yang sehat, cerdas dan sejahtera, Deden optimis KPAID Kota Bogor mampu merealisasikan. Lalu, apa yang jadi programnya?

“Sasarannya, tingkatkan prosentase kartu identitas anak. Programnya sosialisasi pentingnya KIA dengan berkooridnasi dengan OPD terkait. Dan, menerbitkan akta kelahiran bersamaan dengan KIA,” kata Deden, Senin (13/12/2021).

Selanjutnya, sambung Dede, menyediakan informasi yang ramah anak, melalui penyediaan layanan internet sehat untuk anak dan menambah titik pojok baca atau perpustakaan.

“Selain itu, juga percepatan pembentukan aktivisasi forum anak, melalui sososialisasi di tiap kelurahan,” ucapnya.

Terkait prioritas program perlindungan anak, pengajar sekaligus pemilik sekolah swasta di Kota Bogor yang sudah puluhan tahun malang melintang di dunia pendidikan ini menyebut akan mengedepankan peningkatan perlindungan, penegakan, dan pengawasan hukum bagi korban kekerasan anak. Selain itu, juga peningkatan komitmen dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak serta peningkatan perlindungan khusus anak.

“Guna wujudkan pengembangan kota layak anak, juga penting dilakukan pemenuhan hak sipil anak, peningkatan partisipasi anak dalam pembangunan hingga peningkatan sarana publik ramah anak. Terkait hak anak menurut PBB disebutkan, pada tahun 1989, pemerintah di seluruh dunia menjanjikan hak yang sama untuk semua anak dengan mengadopsi Konvensi PBB untuk Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of the Child – UNCRC). Dalam konvensi ini diatur agar tiap-tiap anak dapat tumbuh sesehat mungkin, bersekolah, dilindungi, didengar pendapatnya, dan diperlakukan dengan adil,” lanjut Deden.

Konvensi tersebut, sambungnya, menunjukkan hak-hak anak sebagai prinsip etika dan standar internasional atas perbuatan terhadap anak-anak.

“Jadi, anak-anak berusia di bawah 18 tahun harus dibina untuk dapat tumbuh, belajar, bermain dan berkembang sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta terlindung dari bahaya. Peningkatan kualitas dan akuntablitas anak juga sudah disampaikan Presiden Jokowi melalui tiga instruksi untuk mengatasi kekerasan terhadap anak-anak di Indonesia yakni diantaranya sosialisasi dan edukasi publik, menyiapkan sistem pelaporan dan pengaduan khusus anak. Serta, melakukan reformasi manajemen penanganan kasus kekerasan pada anak sehingga bisa dilakukan dengan cepat,” tuntasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan tahapan seleksi Calon Komisioner KPAID Kota Bogor Nomor 001/11/TimSel-KPAID tanggal 04 November 2021, terdapat 16 calon Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bogor yang lolos seleksi. Mereka yakni Ari Ariansyah, M Pd, Dudih Syiaruddin, S.Sos, MM, Rani Nurmega, SE, M Pd, Lala Nurrela, M Pd, Atep Dian Supardan, S.Si, M Si. Kemudian, Ir. H. Deden Hari Rahardja, MM, Anni Farhani, S.PdI, Ali Shobirin,SH, Wiwit Liftiani, S.Psi, Lovina Rahayu, Endang Suanda, M.Pd, Sumedi.SE. Kemudian, Nudya Wiyata, S.Si, M.Si, Geri Tri Ikanova, S.Pd, Dede Siti Amanah, S.H, Syafei, S.Kom. (Nesto)

SHARE

KOMENTAR