Belum Bayar Utang Rp6 Miliar Lebih Sejak 2020, Kuasa Hukum PT SAI Siap Tempuh Jalur Hukum

638
Kuasa hukum PT. Sterling Agritech Indonesia

JAKARTA – Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Sang Hyang Seri (Persero) terancam dimejahijaukan oleh PT. Sterling Agritech Indonesia akibat tak mampu membayarkan hutang sebesar Rp6 miliar lebih sejak tahun 2020.

"Atas masalah tersebut maka PT.Sterling Agritech Indonesia dan PT. Sang Hyang Seri telah menandatangani Surat/Berita Acara Kesepakatan Penyelesaian Hutang Piutang: Nomor :001/Dir- BA/SAI/VIII/2021; Nomor : BA-39/Dir/SHS.01/VIII/2021, Tanggal 31 Agustus 2021, yang pada intinya menyatakan bahwa Pihak PT. Sang Hyang Seri mengakui mempunyai kewajiban/hutang kepada PT. Sterling Agritech Indonesia sebesar Rp 6.080.074.775,- (Enam milyar delapan puluh juta tujuh puluh empat ribu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah)," ujar MH Sinaga, SH, kuasa hukum PT Sterling Agritech Indonesia, di Jakarta, Selasa (15/2/2022).

Dikatakannya, terhadap masalah tersebut, pihak PT. Sterling telah melakukan upaya dan langkah-langkah persuasif. Namun hingga saat ini pihak PT. Sang Hyang Seri tidak mempunyai itikad baik untuk membayar kewajibanya terhadap pihak PT. Sterling. Berdasarkan Surat No. 012/DIR-SAI/I/2022, tanggal 4 Januari 2022, pihak PT. Sterling telah meminta PT. Sang Hyang Seri untuk melaksanakan kewajibannya, namun sekali lagi tidak ada tanggapan.

"Justru, pihak PT. Sang Hyang Seri memberikan tanggapan melalui Surat Nomor. 197/DIR/SHS.02/II/2022, tanggal 8 Februari 2022, perihal : Rescheduling Hutang PT. Sterling," paparnya.

Atas dasar hal tersebut, sambung Maradang , PT. Sterling melalui Kuasa Hukumnya dari Firma Hukum ”SRI & Co.” telah melayangkan somasi pada tanggal 10 Februari 2022, menuntut PT. Sang Hyang Seri segera melaksanakan kewajibannya. Jika tidak maka pihak PT. Sterling akan menempuh jalur hukum berdasarkan aturan dan prosedur hukum yang berlaku, seperti gugatan perdata (wanprestasi) atau gugatan/pemohonan pailit terhadap PT. Sang Hyang Seri.

Berikut pernyataan kuasa hukum PT. Sterling Agritech Indonesia, MH Sinaga SH :

A. LATAR BELAKANG & KRONOLOGIS :

Bahwa pada tanggal 13-11-2013 telah dilakukan dan ditandatangani Perjanjian Kerjasama tentang KOMERSIALISASI BENIH PADI HIBRIDA TROPIS SL DI INDONESIA, antara : SL AGRITECH CORPORATION, suatu perusahaan di Filipina dan PT. SANG HYANG SERI (PERSERO), suatu Badan Usaha Milik Negara.

Bahwa sebelumnya  pihak: SL AGRITECH CORPORATION telah mengembangkan  kultivar padi hibrida varietas SL-8SHS, dan didaftarkan di Indonesia pada tahun 2006, serta  diperbanyak dan dipasarkan oleh pihak PT. SANG HYANG SERI (PERSERO) sejak tahun 2007.

Bahwa selama beberapa tahun terakhir, produksi dan promosi SL8SHS berjalan sangat sukses. Tim management untuk produksi benih padi hibrida di SHS dapat terbentuk. Para teknisi telah dilatih. Banyak ahli dari Indonesia dan petani yang terlatih untuk produksi benih padi hibrida menjadi aset yang berharga untuk pengembangan teknologi padi hibrida di Indonesia di masa mendatang. Petani Indonesia telah menikmati hasil serta pendapatan yang lebih tinggi karena penanaman SL8SHS selama beberapa tahun.

Bahwa kolaborasi antara kedua belah pihak telah membuktikan bahwa Indonesia sebagai salah satu negara yang berhasil mengembangkan padi hibrida selain Cina dan pihak PT. SANG HYANG SERI (PERSERO) tetap menjadi pemimpin dalam teknologi padi hibrida di antara perusahaan - perusahaan di Indonesia.

Bahwa Kerjasama antara kedua belah pihak sebenarnya telah dimulai sejak tahun 2005, yaitu :

a.            Kedua belah pihak telah memasuki dan menandatangani nota kesepahaman (MOU) pada Desember 2005 untuk komersialisasi varietas SL padi hibrida tropis di Indonesia seperti yang tercantum dalam nota kesepahaman sebagai ”Perjanjian Umum”. Nota kesepahaman tersebut telah diperpanjang melalui ”Amandemen” yang ditandatangani pada 24 September 2012 untuk periode lima tahun dimulai pada 1 Oktober 2012.

b.            Perjanjian produksi antara kedua belah pihak untuk produksi benih F1 SL8SHS di Indonesia, yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2008, disebut sebagai ”Perjanjian Produksi SL8SHS” juga telah diperpanjang melalui ”Amandemen” yang ditandatangani pada 1 Oktober 2012.

Bahwa dalam perkembangannya, dan untuk kelancaran transaksi dan kerjasama yang lebih baik, kedua belah pihak berkeinginan untuk melakukan kerjasama yang baru untuk menggabungkan aktifitas penelitian dan produksi seperti yang telah dicantumkan dalam kontrak dan amandemen yang sebelumnya. Maka telah disepakati hal-hal  anatara lain sebagai berikut :

Pernyataan tentang tujuan dan hak kepemilikan

1.            Kedua pihak setuju bahwa Varietas Padi Hibrida SL yang telah didaftarkan memiliki  nilai komersial yang tinggi di Indonesia .   Tujuan utama komsersialisasi padi varietas hibrida SL  akan memberikan manfaat / keuntungan bagi semua pelaku bisnis padi di Indonesia antara lain para petani padi,  para pengolah dan konsumen pengguna  padi.  Tingkat keuntungan yang wajar  akan dihasilkan untuk keuntungan pemilik saham kedua belah pihak.

2.            PIHAK PT. SANG HYANG SERI (PERSERO) mengakui bahwa Pihak SL AGRITECH CORPORATION memiliki hak pemilikan yang ekslusif dan absolut atas hibrida SL-8SHS.

.Perbanyakan Galur Induk

Untuk mempertahankan keaslian dan kemurnian genetis, Pihak  SL AGRITECH CORPORATION bertanggung jawab untuk menggandakan galur induk dari SL8H, mencakup SL1A, SL1B, SL8R, sesuai dengan prinsip prinsip sebagai berikut:

-              Pihak  SL AGRITECH CORPORATION menjamin tersedianya galur induk dengan kualitas yang baik secara tepat waktu  untuk digunakan produksi benih F1 (AxR) di Indonesia;

-              Pihak PT. SANG HYANG SERI (PERSERO) tidak akan melakukan produksi AxB dan penggandaan galur induk dan menggunakan untuk tujuan pemuliaan.

.Produksi Benih Padi Hibrida AxR

1.            Untuk menjamin ketersediaan  benih padi hibrida tropis SL di pasar Indonesia dalam waktu jangka panjang, Pihak SL AGRITECH CORPORATION menyetujui untuk memberdayakan  Pihak PT. SANG HYANG SERI (PERSERO) dengan kapasitas penuh dalam memproduksi benih padi hibrida tropis SL dengan jumlah yang besar dan mutu yang tinggi.

2.            Pihak PT. SANG HYANG SERI (PERSERO) menyetujui untuk mengalokasikan  US $ 0,35 bersih setelah pajak untuk setiap kilogram benih yang diproduksi dalam kerjasama sebagai  biaya royalty tahap pertama kepada Pihak SL AGRITECH CORPORATION.

3.            Pihak PT. SANG HYANG SERI (PERSERO) menyetujui untuk menanggung biaya akomodasi para ahli yang dikirim oleh pihak SL AGRITECH CORPORATION selama di Indonesia.

.Alih Tehnologi produksi

Untuk mengalihkan Tehnologi produksi dari  pihak SL AGRITECH CORPORATION kepada PT. SANG HYANG SERI (PERSERO) menyetujui hal-hal sebagai berikut :

1.            Pelatihan Teknisi  pihak PT. SANG HYANG SERI (PERSERO)

2.            Membantu didalam sistem manajemen yang sesuai untuk produksi AxR pihak PT. SANG HYANG SERI (PERSERO).

Pemasaran Benih Padi Hibrida Tropis SL

1.            Bahwa SL AGRITECH CORPORATION akan membantu pihak PT. SANG HYANG SERI (PERSERO) dalam penyebaran teknologi, pelatihan tenaga pemasaran dan  pelayanan purna jual.

2.            Tujuan pemasaran adalah membuat  benih padi hibrida tropis SL  tersedia bagi setiap petani pada setiap musim tanam di Indonesia,  memberikan  para petani dengan kualitas penjualan yang tinggi dan pelayanan purna jual, meningkatkan kemampuan bertanam petani melalui pelatihan dan penyebaran teknologi secara intensif.

3.            Pihak PT. SANG HYANG SERI (PERSERO) akan menanggung semua biaya seperti : investasi untuk kegiatan pemasaran mencakup biaya pengangkutan , periklanan dan promosi, resiko yang mencakup menurunnya daya tumbuh akibat  penyimpanan dan pengangkutan, dan rendahnya proses pembentukan benih F1 sebagai akibat adanya tekanan lingkungan biologi (biotic) dan non-biologi (abiotic).

4.            Pihak PT. SANG HYANG SERI (PERSERO) menyutujui untuk mengalokasikanUS $0,20 bersih setelah pajak untuk setiap kilogram benih SL8SHS yang terjual di pasar sebagai royalti tahap kedua kepada SL AGRITECH CORPORATION .

Bahwa dalam perkembangannya, setelah jangka waktu perjanjian kerjasama akan berakhir, segala kegiatan terkait dengan  Kerjasama ini dilakukan antara PT. STERLING AGRITECH INDONESIA (yang merupakan anak perusahaan atau afiliasi perusahaan SL AGRITECH CORPORATION, yang berkedudukan di Indonesia) dengan PT. SANG HYANG SERI (PERSERO).

B. KASUS POSISI (MASALAH)

Bahwa pada awalnya sejak  perubahan pelaksana Kerjasama dilakukan, seluruh kegiatan operasional berjalan sangat baik dan lancar. Baik pihak PT. STERLING AGRITECH INDONESIA maupun  pihak PT. SANG HYANG SERI (PERSERO) telah melaksanakan Hak dan kewajibannya masing-masing sesuai dengan yang diperjanjikan.

Namun sayangnya sejak tahun 2020,  pihak PT. SANG HYANG SERI (PERSERO) tidak melaksanakan kewajibannya terhadap pihak PT. STERLING AGRITECH INDONESIA, yaitu tidak melakukan pembayaran atas segala hal yang telah diperjanjikan.

Bahwa atas masalah tersebut maka PT. STERLING AGRITECH INDONESIA dan PT. SANG HYANG SERI  (Persero)  telah menandatangani Surat/Berita Acara Kesepakatan Penyelesaian Hutang Piutang: Nomor :001/Dir- BA/SAI/VIII/2021; Nomor : BA-39/Dir/SHS.01/VIII/2021, Tanggal 31 Agustus 2021, yang pada  intinya menyatakan  bahwa  Pihak  PT. SANG HYANG SERI  (Persero)  mengakui mempunyai  kewajiban/hutang  kepada PT. STERLING AGRITECH INDONESIA sebesar : RP 6.080.074.775,- (Enam milyar delapan puluh juta tujuh puluh empat ribu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah).

Bahwa terhadap masalah tersebut, pihak PT. STERLING AGRITECH INDONESIA telah melakukan upaya dan langkah-langkah persuasif. namun hingga saat ini  pihak PT. SANG HYANG SERI (PERSERO) tidak mempunyai itikad baik (good will) untuk menyelesaikan masalahnya (membayar kewajibanya) terhadap pihak PT. STERLING AGRITECH INDONESIA.

Berdasarkan Surat No. 012/DIR-SAI/I/2022, tanggal 4 Januari 2022, pihak PT. STERLING AGRITECH INDONESIA telah meminta PT. SANG HYANG SERI (PERSERO) untuk melaksanakan kewajibannya, namun sekali lagi tidak ada tanggapan. Justru, pihak PT. SANG HYANG SERI (PERSERO) memberikan tanggapan  melalui Surat Nomor. 197/DIR/SHS.02/II/2022, tanggal 8 Februari 2022, perihal : Rescheduling Hutang PT. STERLING AGRITECH INDONESIA (terlampir).

Atas dasar hal tersebut, pihak PT. STERLING AGRITECH INDONESIA melalui Kuasa Hukumnya dari Firma Hukum ”SRI & Co.” telah melayangkan Surat SOMASI pada tanggal 10 Februari 2022, yang pada intinya menuntut pihak PT. SANG HYANG SERI (PERSERO) segera melaksanakan kewajibannya. Jika pihak PT. SANG HYANG SERI (PERSERO) tidak melaksanakan kewajibannya maka pihak PT. STERLING AGRITECH INDONESIA akan mempertimbangkan langkah-langkah hukum berdasarkan aturan dan prosedur hukum yang berlaku, seperti Gugatan Perdata (WANPRESTASI) atau Gugatan/Pemohonan PAILIT  terhadap PT. SANG HYANG SERI (PERSERO).

Bahwa perlu juga menjadi perhatian bagi pihak PT. SANG HYANG SERI (PERSERO), termasuk Kementerian BUMN selaku Penanggungjawab Utama Badan Usaha Milik Negara, dan seluruh pemangku kepentingan dibidang pertanian, khususnya dalam rangka mewujudkan ”KEDAULATAN PANGAN”, dana yang macet dengan jumlah yang sangat besar tersebut telah mengakibatkan terganggunya kegiatan operasional yang akan dilakukan pihak PT. STERLING AGRITECH INDONESIA, terutama kegiatan produksi pembenihan dilapangan. Hingga saat ini ratusan petani yang bekerja dan menjadi mitra dalam produksi pembenihan padi dibeberapa daerah telah tidak menerima haknya.

Apabila hal ini dibiarkan, bahwa selain terganggunya atau berhentinya kegiatan produksi pembenihan padi, tidak menutup kemungkinan akan adanya tuntutan para petani yang dapat menciptakan keresahan sosial dilingkungan/kawasan operasional kegiatan produksi pembenihan padi yang dikelola oleh pihak PT. STERLING AGRITECH INDONESIA.

Berdasarkan hal tersebut, kami MENUNTUT:

PT. SANG HYANG SERI (PERSERO) untuk melaksanakan kewajiban dan membayar hutangnya kepada PT. STERLING AGRITECH INDONESIA.

Demikian hal ini disampaikan, terima kasih, salam “KEDAULATAN PANGAN”

 

Jakarta, 14 Februari 2022

An.PT. STERLING AGRITECH INDONESIA

Kuasa Hukum, MH Sinaga SH dan Nurul Firdaus, SH

(Nesto)

SHARE

KOMENTAR