Bersamaan Kasasi Nurdin Halid Kandas di MA, Dekopinwil Jabar Gelar Rakorwil

938
Ketua Dekopinwil Jabar Nurodi dan Ketua Dekopinda Kota Bogor Mulya

TASIKMALAYA - Bertempat di Hotel Grand Metro, Jalan KH Mustopa, Tasikmalaya, Dewan Koperasi Wilayah (Dekopinwil) Jawa Barat yang dinahkodai Nurodi menggelar rapat kerja wilayah selama dua hari, Sabtu – Minggu (4-5/12/2021). Rakorwil tersebut membahas program kerja dan rancangan anggaran belanaja Dekopinwil tahun berikutnya berdasarkan rencana kerja 5 tahun Dekopin dan kebijakan wilayah.

“Rakorwil ini digelar selama dua hari, membahas kegiatan tahun 2022 mendatang. Berikut juga advokasi, memfalitasi dan mengedukasi gerakan koperasi di Jawa Barat,” kata Nurodi kepada media online ini, Sabtu (4/12/2021).

Dia melanjutkan, Rakowil Dekopinwil Jabar tersebut dihelat bersamaan dengan telah keluarnya keputusan kasasi Mahkamah Agung.

“Dimana kasasi Nurdin Halid ditolak dan kembali putusan PTUN Jakarta yang menyebutkan Ketua Umum Dekopin, Dr Sri Untari dan menyatakan Nurdin halid tidak memiliki legal standing untuk menjadi Dekopin. Jadi, persoalan hukum sudah selesai,” tukasnya.

Rakorwil Dekopinwil tersebut merupakan kali pertama digelar di Tasikmalaya. Tempat tersebut dipilih, karena merupakan kota tempat berdirinya koperasi pertama kali.

“Melalui rakorwil ini kita berharap bisa membuat program riil di lapangan, sesuai arahan terutama pak menteri, agar koperasi berperan dalam usaha ketahanan pangan, juga berkaitan dengan digitalisme, agar koperasi mampu bersaing dengan badan usaha. Jadi, diharapkan kekompokan bisa terjaga agar program terbaik bisa disajikan untuk koperasi di Jabar,” ucapnya.

Terpisah, Dekopinda Kota Bogor, Mulya Aryatedja menyampaikan, keterangan senada. Menurutnya, saat ini gugat menggungat sudah selesai dengan kemenangan pihak Sri Untari. Sebelumnya, Dekopin sempat diterpa konflik kepemimpinan internal yang berujung pada gugat menggugat di Pengadilan oleh oleh kubu Nurdin Halid maupun Sri Untari Bisowarno. Konfliknya pun berujuang di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).

“Sebagaimana disampaikan Ketua Dekopinwil Jabar, gugatan Nurdin Halid sudah kandas di MA. Dan, dimenangkan Dekopin pimpinan Sri Untari. Sejatinya, koperasi itu adalah organisasi yang terikat oleh nilai-nilai penting universal seperti kemandirian, keadilan, kepedulian yang tujuan utamanya adalah untuk memikirkan anggota perorangam koperasi dan masyarakat membangun solidaritas dan visi moral dan kesejahteraan mereka," tukasnya.

Dampak dari konflik, sebutnya, peran Dekopin makin tidak jelas, dan tak pernah dirasakan nyata oleh anggota koperasi. Padahal, saat ini masyarakat dan anggota koperaai sedang marak terjerat oleh rentenir ketika hadapi masa sulit ekonomi akibat pandemi Covid-19.

"Sudah seharusnya Dekopin mendorong kekuatan kemandirian dan kesadaran partisipatif anggota dan masyarakat dan juga menjaga persatuan. Dan, Indonesia tidak bisa hidup tanpa koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Artinya, ekonomi Indonesia tetap bertahan dalam setiap krisis ekonomi karena adanya koperasi dan UMKM,” tuntasnya. (Nesto)  

SHARE

KOMENTAR