Dewan Ingatkan Perumda PPJ, Dilarang Gusur PKL Nyi Raja Permas Sampai Tahun Depan

803

BOGOR – Setelah sebelumnya menggelar pertemuan dengan Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ), Komisi II DPRD Kota Bogor serta perwakilan PKL Nyi Raja Permas yang nantinya akan diminta mengisi Blok F, Pasar Kebon Kembang, Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Dadang Iskandar Danubrata mengatakan, pihaknya bersepakat minta pengunduran waktu selama setahun kedepan.     

“Dihadiri Dirut Perumda Pasar Pakuan Jaya, Muzakir, Ketua Komisi II Rusli, serta anggota Komisi II DPRD Kota Bogor, juga perwakilan PKL. DPRD Kota Bogor mendesak Perumda PPJ agar komitmen dengan PKL Nyi Raja Permas yang nantinya akan mengisi Blok F, Pasar Kebon Kembang pada tahun mendatang,” tukas Dadang kepada media online ini, Jumat ((12/3/2021).

Dia melanjutkan, saat digelar pertemuan di gedung dewan belum lama ini, ia menyayangkan ketidakhadiran Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Samson Purba sehingga sifat kesepakatan tersebut belum bisa dituangkan diatas kertas.  

“Harapannya dalam waktu dekat bisa terjalin komunikasi yang kondusif antara PKL, Perumda Pasar Pakuan jaya dan Dinas Koperasi UMKM untuk menandatangani MoU bersama. Agar masing masing pihak dapat menyepakati dan tidak melanggar kesepakatan hingga 2022 nanti,” imbuhnya.

Setelah dilakukan pertemuan antara perwakilan PKL Nyi Raja Permas dan Perumda PPJ, sambung Dadang, maka pedagang dibolehkan berdagang selama setahun.   

“Baik dari pihak UMKM tidak menggusur atau merelokasi pedagang PKL Nyi Raja Permas, Demikian juga sebaliknya agar para PKL Nyi Raja Permas memilki kesadaran untuk pindah ke lokasi Blok F pada waktunya tiba (red. Februari 2022) atau ke lokasi lain yang tidak dilarang oleh Pemerintah Kota Bogor,” ucap Dadang Iskandar.

Terpisah, Dirut Perumda PPJ Muzakir saat dikonfirmasi melalui telepon, membenarkan pihaknya sudah membuat kesepakatan. Dia juga menambahkan, di Blok F sebanyak 155 kios tersebut akan dilepas dengan harga standar pasaran.   

"Tapi, jika tenggat waktu sudah lewat tidak lagi ada tawaran buat PKL Nyi Raja Permas. Intinya dalam. jangka waktu 1 tahun di Februari 2022 mereka wajib mencari sendiri lapaknya dan lokasi sudah wajib bersih dari PKL," tukas Muzakir.

Sementara, Ketua Paguyuban PKL Nyi Raja Permas, Umar Sanusi mengatakan, pihaknya menerima kesepakatan tersebut.

“Sesuai keinginan PKL, kita minta kekeluasaan berdagang selama setahun. Kami juga tidak melarang pedagang yang akan masuk Blok F tahun 2022 nanti. Jika nanti tahun depan, tidak kebagian kios, itu juga kamiterima sebagai konsekuensi,” tuntasnya. (Mishell/Nesto)  

SHARE

KOMENTAR