Idul Fitri, Kepala Daerah Bodetabek dan Cianjur Larang Ziarah Kubur

1038
ilustrasi

KOTA BOGOR – Setelah Gubernur DKI Anies Baswedan akan menutup Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Jakarta untuk keperluan ziarah kubur pada 12 hingga 16 Mei mendatang. Selanjutnya, Kepala daerah Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur bersepakat melarang masyarakatnya untuk bersilaturahmi dan beziarah saat Lebaran.

Serupa dengan DKI Jakarta, kegiatan ziarah ditiadakan sementara selama Lebaran. Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kota Bogor juga akan ditutup sementara mulai 12-16 Mei 2021.

"Gubernur Jakarta dan kepala daerah di Jabodetabekjur, ada cianjur juga tadi hadir, menyepakati bahwa menghimbau kepada masyarakat di Jabodetabekjur untuk tidak melakukan perjalanan antar wilayah. Baik antar kampung antar kecamatan, antar Kota/Kabupaten, antar Provinsi," kata Bima Arya dalam keterangannya melalui zoom meeting, Senin (10/5/2021).

Ziarah, tempat pemakaman umum (TPU) di Kota Bogor mendatang akan ditutup sementara.

"TPU-TPU di Kota Bogor akan ditutup untuk menghindari ziarah. Pemakaman tetap bisa dikunjungi atau digunakan hanya untuk kegiatan pemulasaran," ujarnya.

Bima menyebut, tiga hal penting yang menjadi perhatian dalam pertemuan lintas wilayah itu, pertama, wilayah Jabodetabek dan Cianjur sepakat untuk melarang adanya ritual silaturahmi dan berziarah ke makam lintas kota dan kabupaten. Tempat wisata, sebutnya, akan dibuka hanya untuk wisatawan local saja.

"Jadi warga kabupaten Bogor atau Depok, Bekasi ke Kota Bogor untuk bersilaturahmi dan ziarah tidak boleh," kata Bima.

"Namun untuk tempat wisata hanya boleh dikunjungi oleh warga dengan KTP setempat. Jadi orang Jakarta tidak boleh masuk ke tempat wisata di Kota Bogor. Jadi jakarta pemesanan tiket dilakukan secara online, di Kota Bogor juga nanti akan kita sampaikan agar menyediakan pesanan tiket via online. Nanti kita akan perketat kembali, sekali lagi KTP Jakarta tidak boleh, KTP Kabupaten Bogor tidak boleh masuk tempat wisata di Kota Bogor," tuntasnya. (Wawan)

SHARE

KOMENTAR