Ini Kronologi Formula E Anies Berujung Interpelasi PDI Perjuangan dan PSI

686
ilustrasi

Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar ajang Formula E di Ibu Kota menuai polemik. Dua fraksi di DPRD DKI Jakarta, PDI Perjuangan dan PSI  mengajukan hak interpelasi terhadap kebijakan Gubernur Anies Baswedan soal gelaran tersebut. Sejak diumumkan oleh Anies pada 2019, rencana perhelatan ini tidak henti-hentinya menjadi pembicaraan publik. Mulai dari soal sirkuit, anggaran hingga penundaan akibat pandemi Covid-19.

Adalah Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI menjadi salah satu partai memotori proses interpelasi perhelatan Formula E. Fraksi PDI Perjuangan menilai ada banyak kejanggalan dengan rencana Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, agar Formula E terlaksana di 2022.

Manuara Siahaan, anggota Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan, keanehan pertama dengan instruksi Anies yang meminta Formula E ditunda di Jakarta pada 2020 lalu karena situasi pandemi.

"Paling menggelitik adalah ketika surat Gubernur sudah keluar menunda perhelatan ini lagi-lagi Dispora membayar lagi komitmen fee yang kedua, lucu yah. Padahal tidak ada satu orang pun di muka bumi ini yang tahu kapan pandemi ini akan berakhir seharusnya stop dulu, jangan bayar karena prinsip kehati-hatian untuk menggunakan uang rakyat itu harus menjadi pegangan utama pimpinan daerah," katanya dalam jumpa pers, dilansir dari merdeka.com, Selasa (31/8/2021).

Buntut pembayaran itu, muncullah catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan dalam laporan keuangan pemerintah daerah 2020.

"Inilah yang memantik kami sebagai anggota dewan wakil rakyat yang bertugas mengawal uang rakyat jangan sampai uang ini dibelanjakan cara tidak prudent, tidak hati-hati fakta menunjukkan hasil audit BPK studi kelayakan yang mendasarinya belum mencerminkan pembiayaan yang komprehensif," jelas dia.

Sebagaimana diketahui, setelah sempat tertunda, Formula E ditargetkan untuk dilaksanakan pada Juni 2022. Dilansir dari CNNIndonesia.com, target itu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Nomor 49 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Isu Prioritas Daerah Tahun 2021-2022. Ingub ini, adalah salah satu pemicu isu Formula E kembali diperbincangkan beberapa waktu belakangan, hingga muncul interpelasi

Diumumkan Anies

Pada 14 Juli 2019, Anies mengumumkan Jakarta akan menjadi tuan rumah balap mobil bergengsi Formula E 2020. Melalui akun Instagram-nya, ia menyatakan bahwa FIA merestui Jakarta sebagai salah satu tuan rumah perhelatan itu.

Saat itu, ada dua sirkuit yang disiapkan, pertama, dimulai dari: Silang Monas Tenggara - MI Ridwan Rais- Tugu Tani - MI Ridwan Rais - Merdeka Selatan - Wisma Antara - Kedubes AS- Silang Monas Tenggara.

Alternatif lainnya berada di jalan: Silang Monas Selatan - belakang Gambir - Ridwan Rais - Merdeka Selatan - Bundaran Patung Kuda - Silang Monas Selatan.

Untuk menggelar Formula E, Anies mengatakan butuh dana hingga US$24,1 juta atau setara Rp343 miliar. Namun ia mengklaim, dengan pengeluaran itu, akan berdampak sangat besar bagi Jakarta dari sisi perekonomian daerah. Jakarta berpotensi meraih pendapatan hingga Rp1,2 triliun.

Ia juga mengatakan seluruh proses pembiayaan sudah dilaporkan ke Presiden Joko Widodo. Ia mengatakan bahwa Jokowi sangat mendukung gelaran tersebut dilaksanakan di Jakarta.

Empat bulan jelang Formula E 2020 seri Jakarta digelar, Sekretariat Negara (Setneg) menolak keinginan untuk menjadikan kawasan Monumen Nasional (Monas) sebagai area lintasan. Pada 5 Februari 2020, Sekretaris Sekretariat Negara Setya Utama mengatakan izin acara itu hanya diberikan untuk di luar kawasan Monas.

Sejumlah opsi lokasi pun disiapkan seiring penolakan itu. Namun akhirnya pada 7 Februari 2020, izin untuk menggunakan kawasan Monas pun diberikan Menseneg Pratikno.

Ganjalan penyelenggaraan tidak berhenti di situ. Merebaknya virus corona juga membuat sejumlah pihak meminta Anies menunda Formula E. Salah satunya datang dari mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno.

Anies akhirnya memutuskan menunda gelaran Formula E. Penundaan berkaitan dengan wabah virus corona di Indonesia, khususnya Jakarta. Keputusan tersebut tertuang dalam surat bertanda tangan Anies kepada kepada Organizing Committee (OC) Jakarta E- Prix, Rabu (11/3/2020).

Belum meredanya pandemi Covid-19 pada 2021, membuat Formula E kembali ditunda. Formula E Operations (FEO) selaku promotor dan pemegang lisensi ABB FIA Formula E Championship juga telah menyetujui keputusan yang diambil Jakarta.

Beberapa bulan setelah penundaan itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Formula E bakal digelar pada 2022. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta mencatat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan pembayaran kepada FEO Ltd selaku promotor dan pemegang lisensi Formula E atas penyelenggaraan acara olahraga tersebut senilai 53 juta poundsterling Inggris atau setara Rp983,31 miliar pada 2019-2020.

Rincian pembayaran itu terdiri dari fee senilai 20 juta poundsterling Inggris atau setara Rp360 miliar yang dibayarkan pada 2019. Lalu, fee senilai 11 juta poundsterling Inggris atau Rp200,31 miliar yang dibayarkan pada 2020. Kemudian, Bank Garansi senilai 22 juta poundsterling Inggris atau setara Rp423 miliar.

Kendati begitu, BPK mengungkap PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku BUMD yang ditunjuk sebagai penyelenggara Formula E telah melakukan renegosiasi dengan FEO terkait penarikan Bank Garansi dan telah disetujui oleh FEO pada 13 Mei 2020. Negosiasi dilakukan karena Anies kemudian mengeluarkan pengumuman penundaan penyelenggaraan Formula E musim pertama lantaran berlangsungnya pandemi virus corona atau covid-19.

Atas permintaan itu, FEO mengabulkan terkait penarikan Bank Garansi, namun pembayaran fee atas penyelenggaraan tahap pertama musim penyelenggaraan 2020-2021 yang telah dibayarkan senilai Rp200,31 miliar, tidak dapat ditarik.

Dari temuan ini, BPK menilai Jakpro belum optimal dalam melakukan renegosiasi dengan pihak FEO, di mana harapannya renegosiasi kerja sama dan status pendanaan yang telah disetorkan. Tidak lama usai audit BPK ini, Jakpro mengeluarkan pernyataan yang menjamin anggaran yang telah dikeluarkan untuk perhelatan Formula E tidak akan hangus.

Seiring berjalannya waktu, Anies menerbitkan Instruksi Nomor 49 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Isu Prioritas Daerah Tahun 2021-2022. Dalam Ingub itu, Anies menargetkan ajang balap mobil listrik Formula E digelar pada Juni 2022.

Ingub diteken Anies pada 4 Agustus lalu dan ditujukan kepada Sekretaris Daerah yang dijabat oleh Marullah Matali. Ada 28 isu prioritas yang diinstruksikan Anies untuk diselesaikan, salah satunya terkait Formula E.

Seiring keluarnya Ingub ini, Fraksi PDI Perjuangan dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di DPRD DKI Jakarta mengaku akan menggulirkan hak interpelasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait rencana gelaran Formula E. Rencana itu pun resmi direalisasikan dengan mengajukan surat usulan hak interpelasi kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, Kamis (26/8/2021).

Pada hari yang sama, tepatnya pada malam hari, Anies diketahui mengundang 7 fraksi lainnya di DPRD DKI Jakarta, selain PDI Perjuangan dan PSI, untuk makan malam di rumah dinasnya. Sejumlah anggota dewan yang hadir tidak menampik bahwa isu Formula E adalah salah satu yang dibahas. Bahkan menurut Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Gerindra, 7 fraksi yang hadir sepakat untuk tidak ikut interpelasi.

"Iya, 7 fraksi sepakat untuk tidak ikut interpelasi. Berarti 73 anggota," kata Taufik saat dihubungi, Sabtu (28/8/2021).

Anies sudah berkomentar soal interpelasi itu. Ia mengaku tidak risau karena pihaknya lebih mengutamakan kepentingan warga di tengah pandemi Covid-19 ketimbang masalah interpelasi Formula E.

Kini, interpelasi terkait Formula E itu masih bergulir di Dewan Kebon Sirih. Jika merujuk pada Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, hak interpelasi diusulkan paling sedikit oleh 15 anggota DPRD. Selain itu, usulan Hak Interpelasi juga harus disampaikan lebih dari satu fraksi. Adapun jumlah anggota dari PDI Perjuangan dan PSI sebanyak 33 orang.

Usulan itu kemudian akan menjadi hak interpelasi DPRD apabila mendapat persetujuan pada rapat paripurna yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPRD dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPRD yang hadir.

 

(Sumber : Merdeka.com/ CNNIndonesia.com/Nesto)

SHARE

KOMENTAR