IPW Desak Kapolri dan Menkopolhukam Bongkar Dugaan Pemerasan Rp500 Juta Oknum Penyidik

578
Sugeng Teguh Santoso

KOTA BOGOR - Menkopolhukam Mahfud MD dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo didesak Indonesia Police Watch (IPW) bongkar dugaan pemerasan Rp 500 juta oleh oknum penyidik di Polda Metro Jaya untuk menutup perkara. Hal itu dinilai penting, demi citra institusi Polri agar tetap menjaga kepercayaan publik.

“Dugaan perbuatan menyimpang yang dilakukan oleh oknum anggota Polri termasuk oknum penyidik yang memeras masyarakat berperkara dengan nilai Rp 500 juta itu harus menjadi prioritas dan diselesaikan secara internal. Bahkan melalui konsep Polri Presisi, hasilnya dapat diumumkan ke publik,” kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, SH, MH melalui keterangan tertulisnya kepada media, Rabu (1/9/2021)

Sugeng berujar, dugaan pemerasan yang dilakukan penyidik kepada nasabah investasi bodong itu diungkap LQ Indonesia Lawfirm ke publik telah ramai di pemberitaan media online. Menurutnya, untuk perusahaan nasabah yang sudah berhasil ditanganinya, pihak Fismondev (fiskal, moneter, dan devisa) ditreskrimsus Polda Metro Jaya tidak mau menghentikan dan pihak berperkara diminta 500 juta rupiah untuk satu biaya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Meskipun, terdapat Peraturan Kapolri (Perkap) yang mengatur penyelesaian perkara melalui restoratif justice dengan syarat terdapatnya perdamaian antara para pihak. Ini tentu saja sangat memprihatinkan. Sebab, dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, Penyidik Polri harus profesional, transparan dan akuntabel terhadap setiap perkara pidana yang ditanganinya,” ungkapnya.

Penuturan pria yang akrab disapa STS, maksud dan tujuan adanya Perkap tersebut, tidak lain untuk terwujudnya supremasi hukum yang mencerminkan kepastian hukum dan rasa keadilan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Laporan dugaan tindak pidana harus diproses sesuai hukum bila tidak ada  penghentian penyidikan. Polda Metro seharusnya dengan cepat memprosesnya guna dilimpahkan ke kejaksaan. Namun merujuk pada pengaduan masyarakat pada IPW, Ditreskrimsus Polda Metro menggantung kasusnya tanpa adanya penentuan tersangka dan “berhenti” begitu saja,” ucapnya.

Dia meneruskan, ada beberapa laporan polisi mengenai investasi bodong di Polda Metro Jaya dengan terlapor tidak pernah dipanggil. Laporan polisi untuk Kresna Life terlapornya Michael Steven, Kurniadi Sastrawinata, Inggrid Kusumodjojo. Untuk terlapor Investasi Narada Asset Manajemen (NAM) yakni Made Adi Wibawa, Bayu Praskoro Nugroho, Dimay Vito, Bhisma Waskitajati.

“Sedang laporan polisi untuk PT. Mahkota Properti Indo Senayan (MPIS) dan PT. Mahkota Properti Indo Permata (MPIP) yang merugikan total seluruh nasabah senilai Rp 8  Triliun itu terlapornya adalah Raja Sapta Oktohari,” jelasnya.

Atas kasus dugaan tersebut, IPW menilai tidak jalannya penegakan hukum di reserse dan kriminal (reskrim) itu dikarenakan tidak berfungsinya pengawasan penyidikan. Disamping, pihak atasan penyidik yang melakukan pembiaran terhadap kasus tersebut. Padahal, dalam Peraturan Kapolri tentang manajemen penyidikan tindak pidana dikenal adanya pengawasan melekat oleh atasan penyidik.

“Sehingga dengan tidak berfungsinya pengawasan melekat ini, yang terjadi kemudian, penanganan kasusnya menjadi tidak profesional dan tidak proporsional,” tandas STS yang juga seorang Lawyer alumni FH UI tersebut.

Untuk itu, IPW mendesak kepada Menkopolhukam, selaku Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus memperbaiki prilaku anggota dan kinerja Polri guna menegakkan profesionalisme dan kemandirian Polri. (Nesto)

SHARE

KOMENTAR