Jampe Jokowi Tuding BGC Kemplang Pajak Sejak 2013

941
ilustrasi

BOGOR - Ketua Jaringan Masyarakat Pendukung Jokowi (Jampe Jokowi) Bogor Raya, Ali Taufan Vinaya menyebut Bogor Golf Clud (BGC) diduga sudah mengemplang pajak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak harus segera turun ke Kota Bogor melakukan penyelidikan.

“BGC itu kan milik negara. Tanah dan aset lapangan golf tersebut milik Kementerian Kesehatan yang dikelola oleh RS. Marzoeki Mahdi. Kenapa kok sampai menunggak begitu, dan tunggakan tersebut nilainya sangat fantastis,” tandas aktivis 98 kepada media online ini, Minggu (7/3/2021).

Dia juga menduga ada main mata antara Direksi Marzuki Mahdi dengan BGC. Hal itu terindikasi dengan pembiaran pengabaian pajak yang dilakukan.        

“Apa yang dilakukan oleh Direksi RS Marzoeki Mahdi adalah bagian dari pengkhianatan kepada negara dan hal ini tidak bisa dibiarkan,” lanjut aktivis yang akrab disapa ATV itu.

Dalam temuannya, ATV menegaskan bahwa RS. Marzoeki Mahdi sebagai pihak yang mengelola telah melakukan kelalaian secara sengaja, karena penunggakan pajak tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2013 sampai sekarang.

“Lebih herannya lagi, pihak Pemkot Bogor juga terkesan diam saja dan masa bodoh. Padahal nilai tunggakan pajak yang belum dibayarkan kepada negara itu hampir mencapai 10 miliar, dan itu bukan uang yang sedikit. Dalam waktu dekat ini, kita akan mengirimkan surat kepada seluruh aparat penegak hukum agar mereka segera melakukan investigasi ke lapangan terkait adanya temuan tersebut,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan, akan minta Kemenkeu segera menelusuri temuan dugaan mengmplang pajak yang dilakukan BGC tersebut.   

“Kita juga akan mendatangi Kementerian Keuangan untuk segera menindaklanjuti temuan ini, sekaligus mengirimkan surat kepada Menteri Kesehatan untuk segera memecat Direksi RS MM,” imbuhnya.

Sementara itu, aktivis mahasiswa Sabri M. Ibrahim juga menyayangkan sikap dan pembiaran yang dilakukan oleh Pemkot Bogor.

“Padahal jelas, pajak itu bagian dari proses pembangunan untuk Kota Bogor, dan juga salah satu sumber PAD. Kita akan meminta waktu kepada Anggota Dewan terkait indikasi adanya pembiaran yang dilakukan oleh Pemkot Bogor,” tuntas Sabri.

Informasi yang dihimpun media online, BGC merupakan lapangan golf tertua yang sudah berdiri sejak 1935 di Jalan dr Semeru, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Lahan seluas 18,7 hektare tersebut, kini seutuhnya milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Pada tanggal 11 Oktober 2011, Pengadilan Negeri (PN) Bogor sudah memutuskan proses eksekusi berdasarkan surat penetapan nomor 09/Pdt/Eksi2007/PN Barjo Nomor 02/Pdt/G/2003/PN.Bgr dan resmi dikosongkan kemarin (8/11/2017).

Kemenkes sudah memiliki bukti kepemilikan atas tanah dalam bentuk sertifikat sejak 1994. Namun, karena sudah lama dimanfaatkan oleh BGC untuk golf, sehingga proses penyerahan memakan waktu yang lebih panjang. (Wawan)

SHARE

KOMENTAR