Ketua Sub Rayon Bantah Dugaan Pungli Goceng Per Siswa

728

CIBUNGBULANG – Setelah sebelumnya sempat jadi perbincangan dan penolakan para kepala sekolah gegara meminta dugaan pungutan dana tak resmi senilai Rp5000 per siswa didik di tiap SMP, akhirnya Ketua Sub Rayon 17 Cibungbulang Rismalasari angkat bicara. Kepada media online ini, ia membantah sebutan mengintruksikan kepada kepala sekolah anggota Sub Rayon 17 Cibungbulang memungut dana iuran. Tudingan itu, sebagaimana yang diwartakan media ini sebelumnya, menurutnya merupakan kesalahpahaman.

"Ini adalah kesalah fahaman. Itu adalah iuran para anggota subrayon untuk kegiatan rapat-rapat, pertemuan dengan kepala sekolah membahas permen-permen baru yang tentunya memanggil narasumber yang dipentingkan,"kata Rismalasari, saat ditemui diruang kerjanya SMPN 1 Cibungbulang, Selasa, (20/04/2021).

Risma berujar, iuran tersebut merupakan kesepakatan hasil musyawarah para kepala sekolah anggota Sub Rayon 17 Cibungbulang. Terkait teknis menghimpun dana iuran yang akan disetorkan ke subrayon dikembalikan kemampuan para kepala sekolah.

"Apakah itu mengambil darimana itu terserah masing-masing,"tegas Rismalasari yang juga mejabat Kepala Sekolah SMPN 1 Cibungbulang. Jadikan, kalaupun adanya pengambilan iuran Rp.5.000/siswa itu dihitung dari jumlah murid kelas 9, sekolah itukan beda-beda, ada yang jumlahnya 10 siswa, tinggal dihitung saja berapa dan itupun untuk satu tahun," imbuhnya.

Dia menambahkan, tuduhan beberapa kepala sekolah yang menyebut dirinya menerima uang ratusan juta dari hasil setoran para anggota subrayon itu tidak benar.

"Ratusan juta rupiah dari mana, itu enggak ada,"tegasnya.

Terkait Pengurus Subrayon 17 sebagai pengepul iuran, Rismalasari menjabarkan hirarki subrayon yang mana dana iuran tersebut disetorkan dari komisariat, dikumpulkan ke subrayon. Lalu, disetorkan ke MKKS kabupaten kemudian ke dinas pendidikan.

"Sebagai anggota ada hak dan kewajiban, haknya mendapatkan informasi dari dinas dan kewajibannya membayar iuran, kalaupun tidak mampu ya tidak masalah, nanti akan disubsidi oleh sekolah yang jumlah siswanya besar," ujarnya.

"Kalau tidak setuju, harusnya dikoordinasikan diinternal jangan keluar,"pungkasnya.

Diketahui, klarifikasi Ketua Subrayon 17 Cibungbulang Rismalasari bertolak belakang dengan apa yang dikatakan dalam whatsapp group Subrayon 17 Cibungbulang. Dalam Tangkap layar percakapan WAG Subrayon 17 Cibungbulang yang diterima awak media dari salah satu kepsek yang tidak mau disebutkan namanya, Ketua Subrayon 17 Cibungbulang berinisial R meminta dana iuran Rp.5.000/siswa yang diambil dari siswa kelas 9. Pungutan itu disebutkan untuk segara disetorkan ke pungurus MKKS Subrayon 17 Cibungbulang di SMPN 1 Cibungbulang tanggal 19 Afril 2021 pukul 08 : 00-12 : 00.

Dalam tangkap layar itu juga, Ketua Subrayon 17 Cibungbulang mengatakan bahwa pihaknya hanya mengepul untuk disetorkan kepihak terkait urusan kelas 9.

"Mungkin, karena saya tidak hadir pada saat itu dan kalau sepakat, kenapa banyak sekolah menolak? Bahkan, sekolah yang hadir pun menolak,"kata salah satu kepsek yang minta dirahasikan namanya.

“Sekolah yang menolak SMP Islam Nurul Huda, SMP Putra Cahaya. Sisana urang cari buktina heula," tandasnya. (Dian Pribadi)

SHARE

KOMENTAR