Lahan Bangunan Lansia Mau Dieksekusi, Advokat Senior MH Sinaga Minta Penangguhan

433
ilustrasi

KOTA BOGOR – Advokat senior Maradang Hasoloan Sinaga SH yang menjadi kuasa hukum Suhartati (74) sampaikan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bogor , Agung Nugroho, SH,MH agar eksekusi lahan dan bangunan ditangguhkan. Melalui surat yang dilayangkan tertanggal 19 Juli 2022, ia juga minta menyampaikan permohonan perlindungan hukum.

“Kepada Ketua PN Bogor, kami sudah memohonkan agar Nyonya Suhartati yang bertempat tinggal di Jalan Cimanggu Kecil Kota Bogor agar eksekusinya ditunda,” kata pria yang akrab disapa MH Sinaga saat menggelar jumpa pers, di Jalan Padjajaran, Kota Bogor, Jumat (22/7/2022).

Permintaan penangguhan tersebut bukan tanpa alasan. Sebab, ia memiliki temuan bukti baru terkait kepemilikan lahan.

“Sehubungan klien kami Ny Suhartati sedang mengajukan upaya hukum peninjauan kembali terhadap putusan Kasasi No. 2098 K/Pdt/2002 Jo. No. 179/Pdt/2001/PT. Bdg Jo. No. 72/Pdt.G/2000/PN.Bgr,  maka kami memohon untuk  menangguhkan atau menunda terlebih dulu eksekusi pengosongan obyek sengketa tanah SHM No. 408/Ciwaringin (Penetapan No. 4/Pdt.Eks/2022/PN.Bgr),” lanjutnya.

Ia pun menyampaikan pertimbangannya karena Suhartati sudah berusia tua dan sakit-sakitan.

“Jadi, mengingat asas peri kemanusiaaan, berdasarkan surat keterangan dari Kantor Pertanahan Kota Bogor tanggal 19 Juni 2022 bahwa tanah SHM No. 408/Ciwaringin ternyata atasnama Drs. Thaariq SA Azis. Bukan lagi atasnama Adijono Partoatmodjo sebagaimana obyek tanah sengketa yang digugat oleh penggugat Adijono Partoatmodjo dan Ny. Wardah, hal itu membuat ketidakpastian hukum obyek perkara,” ungkap lelaki yang juga aktivis reforma agraria.

Terpisah, Humas PN Bogor Humas saat diminta pendapatnya menyampaikan, terkait eksekusi pihaknya hanya akan melaksanakan apa yang sudah jadi putusan hukum. (Nesto)

SHARE

KOMENTAR