Mas Bro dan Bestie, Begini Nih Cara Membuat KTP Digital

371
Ilustrasi

Aartreya - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal mengganti e-KTP jadi KTP digital yang memindahkan KTP Elektronik (e-KTP) yang saat ini digunakan oleh penduduk Indonesia ke dalam ponsel pintar (smartphone), baik berupa foto ataupun QR Code

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan, kebijakan KTP digital merupakan solusi asimetrik sebagai langkah bijaksana menggantikan penerbitan e-KTP yang masih banyak dikeluhkan masyarakat.

 “Mengatasi kendala jaringan, ditambah pengadaan peralatan dan blangko itu mahal sekali. Maka Pak Mendagri Tito Karnavian memberikan arahan agar menggunakan pendekatan asimetris, yakni dengan digitalisasi dokumen kependudukan termasuk penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD),” kata Zudan dalam Rakornas Dukcapil 2023 bertajuk ‘Digitalisasi Adminduk untuk Kemudahan Layanan Publik dan Pemilu 2024’, Rabu (9/2/2023).

Sebelumnya, Zudan pernah memaparkan syarat pembuatan KTP digital, salah satunya adalah pembuat KTP digital harus mempunyai ponsel android. Daerah yang bersangkutan juga harus memiliki jaringan internet dan masyarakatnya melek teknologi.

Sedangkan bagi warga yang tidak punya handphone, Zudan menuturkan bahwa mereka masih bisa dilayani. Nantinya, e-KTP mereka bakal dicetak secara fisik.

Dia menegaskan, KTP digital nantinya dilakukan secara bertahap bagi warga yang tidak mempunyai handphone ataupun koneksi internet. Artinya, Dukcapil bakal melayani warga di seluruh daerah Indonesia.

“Dukcapil tetap memberikan pelayanan pembuatan identitas digital ini secara bertahap. Yang belum punya handphone, belum ada jaringan, tetap kita layani dengan bentuk fisik dan pelayanan manual seperti sekarang ini,” kata Zudan.

Berikut Cara Membuat KTP Digital :

  1. Memiliki KTP elektronik atau KTP-el atau e-KTP
  2. Memiliki e-mail pribadi yang masih aktif
  3. Memiliki smartphone berbasis android

Tata cara membuat KTP Digital online:

  1. Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore
  2. Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data
  3. Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation
  4. Setelah itu kemudian pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  5. Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD
  6. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD
  7. Aktivasi IKD telah selesai.

Sebagai informasi, penduduk yang ingin mengaktivasi KTP Digital, bisa dilakukan di Kantor Dukcapil atau di Kantor Kecamatan sesuai domisili. Pendaftaran aplikasi IKD, perlu didampingi petugas Dukcapil karena pendaftaran ini memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognition. (Sumber : Detik.com/ Eko Octa)

SHARE

KOMENTAR