Pada Hari yang Sama, Anggota DPRD Kota Bogor Laniasari Gelar Reses di Dua Kelurahan

562
Reses Laniasari di Sukadamai

KOTA BOGOR - DPRD Kota Bogor resmi memasuki masa reses. Anggota DPRD Kota Bogor Laniasari memanfaatkan jadwal tersebut untuk bersilaturahmi sekaligus menggelar dengar pendapat dengan warga di Sukadamai dan Kencana, Kecamatan Tanah Sareal, Rabu (8/9/2021).    

“Masa reses diharap memberikan dampak baik bagi masyarakat. Selain menjalin komunikasi, juga memperjuangkan aspirasi masyarakat,” kata Laniasari kepada media online ini.

Politisi wanita yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan, DPRD Kota Bogor ini menyampaikan, saat dgelar reses, ada beberapa masukan dari warga yang mengemuka.

“Diantaranya soal usulan infrastruktur. Selain itu, juga perihal PKH yang sudah diajukan tapi hingga saat ini disebutkan warga belum ada kejelasannya. Serta, ajuan lahan sampah. Perihal persampahan, saya langsung koordinasi dengan pihak DLHK minta solusi. Lalu, disampaikan dalam waktu dekat petugas akan datang ke warga untuk lakukan koodinasi,” ucap Lania.

Disebutkan dia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 161 huruf i, j, k disebutkan anggota DPRD mempunyai beberapa kewajiban. Misalnya menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala; menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.

“Kewajiban tersebut dilaksanakan oleh anggota DPRD dalam bentuk reses anggota DPRD untuk mengunjungi masyarakat di dapil (daerah pemilihan) masing-masing. Kegiatan reses anggota DPRD merupakan sebuah forum pertemuan di dapil masing-masing dengan masyarakat. Reses merupakan media saling berinteraksi melalui dialog dalam rangka menyampaikan aspirasi masyarakat. Dan, anggota DPRD wajib menyerap, menampung, dan menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuntas Laniasari. (Nesto)  

SHARE

KOMENTAR