Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE Bakal Dihapus, ini Respon Penggiat Hukum

290
Maradang Hasoloan Sinaga

Aartreya.com - Pasal pencemaran nama baik dan penghinaan bakal dihapus pemerintah di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) melalui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Hal itu disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej di Komplek Istana Kepresidenan, Senin (28/11/2022).

Menanggapi rencana penghapusan pencemaran nama baik dan penghinaan, advokat senior Maradang Hasoloan Sinaga menyambut sukacita. Pengacara yang tergabung dalam Reklaim (Relawan Perjuangan Untuk Keadilan dan Hukum) ini mengaku sukacita karena aturan tersebut dinilai mengekang demokrasi.

“Sebagaimana diketahui, adapun hukum pencemaran nama baik selain dalam KUHP (Pasal 310), juga mengacu kepada UU ITE  UU No. 19/2016. Bahwa, Hukum Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE merujuk kepada Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU No. 19/2016,” kata Hasoloan Sinaga kepada media online ini, Senin (28/11/2022).  

Dia juga menyampaikan, Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengatur, Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Sedangkan Pasal 45 ayat (3) UU ITE, sambungnya, mengatur tentang ancaman hukum pencemaran nama baik yang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang berbunyi: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

“Bahwa dengan Pengumuman Pemerintah tentang Penghapusan pasal-pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE tersebut sangatlah tepat. Faktanya, dengan keberadaan ketentuan pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) tersebut sering menimbulkan kegaduhan ditengah masyarakat,” tukasnya.

Perlu diketahui dan dipahami, lanjutnya, muatan dari pasal pasal itu sangatlah “lentur” seperti karet, tergantung dari pihak siapa yang menafsirkannya. Sehingga ketentuan tersebut sering disebut pasal karet.

“Semoga dengan pencabutan pasal tersebut, tidak ada lagi laporan terhadap seseorang yang menyampaikan kritik/saran melalui media sosial, apalagi kalau hal itu untuk kepentingan umum (public) atau dalam rangka membela diri,” tuturnya.  

Sebagaimana diketahui, sebelumnya dinukil dari tempo.co, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan, KUHP ini menghapus pasal-pasal pencemaran nama baik dan penghinaan yang ada di dalam UU ITE.

Dia mengatakan keputusan untuk menghapus pasal pencemaran nama baik akan menjadi kabar positif bagi iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi. Eddy menjelaskan bahwa pemerintah memasukan ketentuan dalam UU ITE kedalam RKHUP. Hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi disparitas.

"Untuk tidak terjadi disparitas dan gap maka ketentuan di dalam UU ITE kami masukan ke RKHUP. Tentunya dengan penyesuaian penyesuaian dan dengan sendirinya mencabut ketentuan pidana khususnya pasal 27 dan 28 di UU ITE," kata Eddy. (Eko Octa)

SHARE

KOMENTAR