Sidang Uji Materil MK, ini Pandangan Anggota DPR Komisi III dan Pemerintah

284
Ketua MK Anwar Usman saat memipin sidang lanjutan pengujian materil (Foto Humas MK)

Aartreya- Uji materi UU Pemilu soal sistem pemilihan legislatif perkara nomor 114/PUU-XX/2022 di gelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (26/1/2023), dengan agenda mendengarkan keterangan DPR, Presiden, dan pihak terkait KPU. Anggota Komisi III DPR RI Supriansa menyampaikan, sistem proporsional terbuka sudah menjadi sistem terbaik untuk diterapkan di Indonesia.

“Sistem proporsional terbuka dalam pemilihan umum (Pemilu) sebagaimana diatur dalam Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) memiliki derajat keterwakilan yang baik karena pemilih bebas memilih wakilnya yang akan duduk di legislatif secara langsung dan dapat terus mengontrol orang yang dipilihnya,” kata Anggota Komisi III DPR Supriansa, dilansir dari situs MK.

Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 dalam perkara pengujian UU Pemilu ini diajukan Para Pemohon mendalilkan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), Pasal 426 ayat (3).

Supriansa yang mewakili DPR mengatakan, sistem proporsional terbuka Pemilu wajib menjamin tersalurkannya suara rakyat secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sebagaimana diamanatkan pula dalam Pasal 22E ayat (1) UUD RI 1945.

Menurutnya, Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu mewujudkan cita-cita hukum tersebut serta Pemilu diharapkan dapat lebih menjamin prinsip keterwakilan. Artinya, lanjutnya, setiap warga negara Indonesia dijamin memiliki wakil yang duduk di lembaga perwakilan yang akan menyuarakan aspirasi rakyat.

“Sehingga pemilu yang terselenggara secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil merupakan syarat mutlak untuk mewujudkan wakil rakyat yang berkualitas dapat dipercaya dan dapat menjalankan fungsi kelembagaan legislatif secara optimal,” tegas Supriansa di hadapan Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi lainnya.

Menurut Supriansa, penyelenggaraan pemilu yang baik dan berkualitas meningkatkan derajat kompetensi yang sehat, partisipasi aktif dan keterwakilan yang makin kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui sistem proporsional terbuka serta diaturnya frasa “tanda gambar partai politik, nomor urut parpol, dan nama calon anggota DPR dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota" pada pasal-pasal a quo UU Pemilu yang diujikan oleh para pemohon justru telah memberikan kejelasan dan kesempatan yang luas terhadap masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemilu.

“Diberlakukannnya sistem proporsional terbuka telah mengembalikan kedaulatan kepada rakyat untuk memilih secara langsung dan menentukan pihaknya terhadap caleg dengan suara terbanyak. Hal tersebut akan menciptakan suatu keadilan tidak hanya bagi anggota legislative melainkan juga bagi rakyat dalam menggunakan hak pilihnya meskipun ia tidak bergabung sebagai anggota parpol peserta pemilu,” urai Supriansa.

Dikatakan Supriansa, sistem proporsional terbuka akan menyebabkan pemenang seorang anggota legislatif tidak bergantung kepada kebijakan parpol peserta pemilu. Namun didasarkan kepada seberapa besar dukungan rakyat yang diberikan kepada calon tersebut.

“Dengan diberikan hak kepada rakyat secara langsung untuk memilih dan menentukan pilihannya terhadap calon anggota DPR, DPR Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dengan suara terbanyak di samping memberi kemudahan kepada pemilih dalam menentukan pilihannya juga lebih adil tidak hanya bagi calon anggota DPR atau DPRD tetapi juga bagi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya baik masyarakat yang bergabung sebagai anggota parpol  maupun masyarakat yang tidak bergabung dalam parpol,” tegas Supriansa.

Sementara Pemerintah yang diwakili oleh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Polpum Kemendagri) Bahtiar mengatakan, argumentasi dan pandangan para Pemohon dianggap kurang tepat.  

Karena, dalam sistem proporsional tertutup maupun terbuka tetap partai politik yang menentukan seluruh daftar calon legislatif di setiap daerah pemilihan. Bedanya, lanjutnya, dalam sistem proporsional tertutup, calon legislatif tidak dicantumkan dalam surat suara sedangkan dalam sistem proporsional terbuka memuat tanda gambar parpol dan nama-nama calon legislatif pada surat suara.

“Sistem proporsional terbuka tidak mengurangi hak partai politik dalam menentukan seleksi caleg dan membuat nomor urut caleg. Meskipun caleg merupakan perseorangan tetapi tetap bernaung dalam parpol sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 241 ayat (1) dan (2)  UU 7/2017,” tukasnya.

“Sehingga parpol memiliki kewenangan penuh dalam menentukan seleksi caleg dan membuat daftar nomor urut caleg termasuk menentukan siapa yang layak untuk dipilih yang juga merupakan kader terbaik partai yang telah diseleksi oleh partai,” ujar Bahtiar.

Namun demikian, sambung Bahtiar, dalam hal siapa yang akan terpilih menjadi anggota legislatif tentu diserahkan kepada pemilih. Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan asas pemilu yang bersifat langsung, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam menentukan pilihannya berdasarkan Pasal 22E ayat (2) UUD 1945 bahwa pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota calon DPR dan DPRD.

Menurut Bahtiar, pada prinsipnya Pemerintah menghormati hak warga negara dan eksistensi parpol secara proporsional dalam penyelenggaraan ketatanegaraan, karena keduanya merupakan satu kesatuan komponen sebagai bagian pilar demokrasi Indonesia untuk mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana termaktub dalam pembukaan UUD 1945. (Sumber : Situs MK/ Eko Octa)

SHARE

KOMENTAR