Terkait Larangan Minol 5 Persen, Anggota Dewan Atty Ingatkan Walikota Jangan Cuma Berbasa-basi

429
Atty Somadikarya

KOTA BOGOR - Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya saat rapat bersama Dinas Perdagangan, Industri, dan Koperasi (Disperindagkop), di Gedung DPRD Kota Bogor, mendesak kebijakan izin Pemkot Bogor terkait penjualan minuman beralkohol (minol) di atas 5 persen tak sekedar basa basi belaka. Sebab, menurutnya, pernyataan Walikota Bogor Bima Arya yang menegaskan pemkot tidak pernah mengeluarkan izin penjualan minol di atas 5%, berbeda dengan fakta di lapangan.  

"Kalau ditolak, ya dicabut peredarannya, jangan disembunyikan. Makanya saya minta nanti Disperindagkop menyampaikan data kafe dan resto mana saja yang menjual minol dan akan kita pastikan bahwa tidak ada itu golongan B dan C,” tegasnya, baru-baru ini.

Politisi PDI Perjuangan ini berujar, berdasarkan data yang diterima olehnya, penjualan minol di atas 5 persen masih ada di salah satu resto yang izinnya baru saja dikeluarkan Agustus tahun lalu.

“Pernyataan pak wali dengan sidak di berbagai kafe dan resto akhir-akhir ini membuat pernyataan tidak akan mengeluarkan izin minol tidak sejalan dengan kenyataannya. Makanya kami ingin memastikan bahwa tidak ada minol golongan B dan C yang beredar di Kota Bogor dari izinnya,” ungkapnya.

Terpisah, dilansir dari suara.com, Walikota Bogor Bima Arya menyampaikan, tidak akan mengeluarkan izin untuk cafe atau restoran dan hotel yang menjual alkohol di atas lima persen.

“Kebijakan kami di atas lima persen tidak bisa. Saya tidak akan mengizinkan ada alkohol di atas lima persen. Harus ada rekomendasi, dan rekomendasi itu tidak akan pernah kami berikan,” kata Bima Arya, Kamis (27/1/2022).

Setidaknya, sikap itu merujuk pada ketentuan yang tertuang di dalam Peraturan Walikota Bogor No 74 Tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan langsung minuman beralkohol.

Bima memberikan peringatan kepada para pengelola tempat-tempat penjualan minuman beralkohol yang kedapatan menjual miras dengan kadar alkohol di atas lima persen, akan memberi peringatan pengelolanya. Tak hanya itu, minuman beralkoholnya pun akan disita.

“Apabila ketika sidak lagi dan ditemukan, ya pasti akan kita tutup. Kita segel,” tandas Bima. (Sumber : Suara.com/Nesto)

 

SHARE

KOMENTAR