Utamakan Spirit Reforma Agraria, Atty Peringatkan Pemkot Jangan Pernah Pro Cukong Tanah

832
Atty Somadikarya

KOTA BOGOR – Lagi-lagi anggota DPRD Kota Bogor, Atty Somadikarya bersuara lantang. Politisi PDI Perjuangan ini kembali mengingatkan Pemkot Bogor agar tak melupakan Reforma Agraria yang menjadi program pemerintah Jokowi.

Menurut Atty, UU Pokok Agraria tahun 1960 mengamanatkan terdapat tiga tujuan mulia yang ingin dicapai Reforma Agraria yakni menata ulang struktur agraria yang timpang jadi berkeadilan, menyelesaikan konflik agraria, dan menyejahterakan rakyat setelah reforma agraria dijalankan.  

“Adalah hal penting, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor harus merebut aset yang dikuasai pihak lain,” tandasnya kepada media online ini, Minggu (11/4/2021).   

Ia menegaskan, apapun yang disebut aset sudah tentu sesuatu yang berharga. Dan, jika yang disebut aset bisa dijaga atau diselamatkan dari tangan oknum yang menguasainya tanpa memberi kontribusi bagi pemerintah daerah dan rakyat Bogor, sebaiknya aset tersebut kembali pada Pemkot Bogor. Ia juga mewanti-wanti, pemkot jangan pernah berkompromi dengan para cukong tanah, apalagi sampai berpihak. 

"Hal itu supaya aset tersebut bisa menjadi manfaat bagi rakyat dan bisa menghasilkan PAD/APBD guna menunjang program  pro rakyat," tegas Atty.

Politisi PDI Perjuangan itu mengungkapkan ada satu hamparan tanah yang awalnya 50 hektar sebagai aset Kota Bogor. Dan saat ini 23 hektar tanah itu lebih baik diselamatkan oleh Pemkot, karena selama ini cuma dimanfaatkan untuk kepentingan komersil yang tidak ada timbal baliknya bagi kesejahteraan rakyat kota Bogor.

Sangat miris, sambung Atty, ketika rakyat miskin dengan tanah 3 x 3 meter saja harus sewa kepada Pemkot. Rakyat miskin juga harus membayar pajak PBB, padahal rumah sebagai tempat berteduh nya sudah bocor, tapi mereka tak punya hak menerima bantuan hibah seperti RTLH karena berada di atas atas tanah sewa milik Pemkot.

"Sementara tanah seluas 23 hektar hanya dikuasai satu orang yang diduga  tidak membayar pajak PBB, dan tanah seluas itu menghasilkan uang yang begitu besar karena untuk kepentingan komersil dengan dibangunnya Ruko-ruko  dan Hotel yang berkelas di Kota Bogor!" ungkap Atty.

Atty pun menunggu keberanian Pemkot untuk merebut aset berharga tersebut.

"Apakah aset tersebut akan kembali kepada Pemkot Bogor atau tidak? Kita tunggu keberanian  Pemkot untuk tak memperpanjang HGB!. Dan tak kalah penting, aset tersebut harus masuk pada daftar aset kota Bogor!" tutupnya. (Nesto)

SHARE

KOMENTAR