Walikota Bima Arya : Salat Idul Fitri Dibolehkan

758
Walikota Bima Arya

KOTA BOGOR - Walikota Bima Arya menyampaikan, Salat Idul Fitri tidak dilarang di Kota Bogor. Semua masjid, sebutnya, diperbolehkan untuk menyelenggarakan. Namun, di tempat ruang terbuka seperti Kebun Raya Bogor ditiadakan.

“Saya ingin meluruskan berita yang beredar. Sesuai aturan yang dikeluarkan oleh menteri, salat id masih dibolehkan tetapi di wilayah tertentu. Satgas kota bisa mengeluarkan kebijakan khusus untuk mengantisipasi lonjakan,” ujarnya, Senin (03/05/2021).

Dia melanjutkan, jangan sampai terjadi kesalahpahaman bahwa sholat Id dilarang.

“Karena itu, kami satgas bersepakat salat Idul Fitri dibolehkan, tetapi kalau biasanya ada salat Idul Fitri di tingkat kota secara terbuka itu ditiadakan. Biasanya juga ada di Kebun Raya sekarang tidak ada. Tapi di masjid-masjid boleh. Jangan sampai terjadi kesalahpahaman bahwa salat id dilarang, tak ada yang melarang salat Id,” tukasnya. (Wawan)

SHARE

KOMENTAR