Aktivis 98 ATV : Organisasi Terlarang dan Cinta Terlarang itu Tak Jauh Beda

850

BOGOR - Usai pemerintah menyatakan Front Pembela Islam (FPI) organisasi terlarang, sejumlah tokoh langsung berganti nama, mendeklarasikan Front Persatuan Islam. Ketua Umum FPI Shabri Lubis dan Sekretaris FPI Munarman termasuk orang yang mendeklarasikan perkumpulan baru tersebut.

Menanggapi hal itu aktivis 98, Ali Taufan Vinaya menyebut para pentolan FPI tengah melakukan politik akal-akalan. Menurutnya, larangan pemerintah itu merujuk pada rekam jejak FPI yang diduga banyak melakukan kegiatan bernuansa radikalisme sehingga membuat rasa tidak nyaman masyarakat.

“Sebagaimana diketahui, surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Badan Iintelijen Negara, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, nomor 220-4780 tahun 2020, nomor M.HH-14.HH05.05 tahun 2020, nomor 690 tahun 2020, nomor 264 tahun 2020, nomor KB/3/XII 2020, nomor 320 tahun 2020, tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta pemberhentian kegiatan Front Pembela Islam itu terbit Rabu, 30 Desember 2020,” kata pria yang akran disapa ATV, Minggu (3/1/2021).

Jadi, SKB tersebut tidak membubarkan organisasi seperti halnya pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Namun secara substansi efektif melarang FPI berkegiatan.

“Larangan itu, selain dari tinjauan hukum, tapi juga ismenya yang dilarang. Jadi meski FPI berganti nama, tetap saja esensinya sebagai organisasi terlarang. Sama juga seperti organisasi terlarang terdahulu, ibaratnya andai PKI juga ganti nama dengan kepanjangan Pemuda Keren Indonesia, tetap saja itu adalah PKI dengan ismenya yang sudah dilarang secara resmi oleh pemerintah,” tandas aktivis 98 yang sebelumnya pernah aktivif di Forkot tersebut.

Masih penuturannya, antara organisasi terlarang dan ‘cinta terlarang’ disebutnya sama-sama berpotensi buruk dan tidak bermanfaat.

“Kalau sebutan terlarang, jika diibaratkan dengan pembanding cinta terlarang, itu sama artinya melanggar kelaziman, melanggar kepatutan. Misalnya, cinta terlarang merindukan pasangan orang lain, itu kan juga tak normatif. Jadi, antara organisasi terlarang dan cinta terlarang itu memiliki kesamaan tipis,” selorohnya.

Terpisah, aktivis 98, Cici Mintarsih juga berkomentar sama terkait organisasi terlarang.

“Sebelumnya pemerintah menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 pejabat tinggi negara. Dalam surat itu, pemerintah melarang seluruh kegiatan dan penggunaan simbol FPI di wilayah Indonesia. Sejarah juga mencatat, pemerintah memberlakukan sama dengan PKI sebagai organisasi terlarang melalui Keputusan Nomor 1/3/1966, Presiden Soeharto membubarkan PKI. Keputusan itu menjadi dasar pembubaran PKI dari tingkat pusat sampai ke daerah beserta semua organisasi yang seasas, berlindung, dan bernaung di bawahnya. Artinya, yang namanya terlarang, walau berganti sebutan, tetap aja terlarang, dan diharamkan di republik ini,” ujarnya panjang lebar. (Nesto)

 

SHARE

KOMENTAR