ASN Pemkot Bogor Berpolitik, Sampaikan Komen Fitnah ke PDIP di FB Pengurus

1991
Komentar ASN dengan akun facebook DedenYusuf Danial di wall fb Isnawati

BOGOR –Komentar tudingan berunsur fitnah yang disampaikan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga bekerja sebagai protokol Walikota Bogor, Deden Yusuf Danial kepada PDI Perjuangan di akun facebook pengurus PDI Perjuangan Kota Bogor, Isnawati, kontan membuat kader banteng berang. Pasalnya, pendapat PNS Pemkot Bogor, Deden yang disampaikan bernuansa tuduhan tak berdasar, sekaligus fitnah pencemaran nama baik partai politik tersebut.

“Kemarin, Sabtu (26/9/2020) saat saya posting di wall facebook gambar dukungan kepada Pasangan Calon Pilkada Sukabumi, Abu Bakar-Sirojudin, tiba-tiba Deden langsung bereaksi dan menyampaikan tuduhan kepada PDI Perjuangan agar tidak memilih,” kata Ketua Ranting Kebon Kelapa, Kecamatan Bogor Tengah, PDI Perjuangan Kota Bogor, Isnawati kepada media online ini, Minggu (27/9/2020).

Penuturan Isna, display yang ia up load tersebut merupakan sosialisasi nomor urut paslon yang didukungnya di Pilkada Kabupaten Sukabumi yang dibuatkan pengurus DPC PDI Perjuangan Kota Bogor, Eko Octa.

“Tujuan saya meng up load, agar warga Sukabumi, termasuk yang tinggal di Kota Bogor, mengetahui nomor urut paslon dari PDI Perjuangan. Tapi, tiba-tiba, akun facebook Deden Yusuf Danial menyampaikan komentar yang isinya, walaupun kiyai ustad gabung sama PDIP yang mayoritas kafir dan mau mengubah Pancasila jgmgan (red. jangan) dipercaya. Hancur karena orang-orang munafiq. Begitu disampaikannya,” tutur Isna.

Tuduhan fitnah yang disampaikan Deden pun dibaca banyak pengguna medsos, termasuk diantaranya kader PDI Perjuangan. Reaksi pun muncul karena tak terima fitnah yang dilontarkan PNS yang dikabarkan bekerja sebagai protokol Walikota Bogor. Salah satunya dari Ketua PAC Bogor Tengah, PDI Perjuangan Kota Bogor, Irvan Noor.                              

“Saya atasnama PAC Bogor Tengah, juga rekan-rekan kader, marah, tak terima dituduh kafir. Apalagi disampaikan dari salah satu ASN di Pemkot Bogor. Kami menduga dari komentar yang disampaikan ASN tersebut terperpapar paham radikalisme dengan mengatakan PDI Perjuangan mayoritas kafir dan jangan dipercaya karena munafik. Sebagai efek jera dan pembelajaran kita akan melakukan proses hukum,” ujar Irvan.

Terpisah, Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bogor, Eko Octa yang membuat gambar sosialisasi nomor urut paslon Pilkada Sukabumi dari PDI Perjuangan dengan foto Isnawati juga berkomentar senada. Pendapatnya, pernyataan ASN bernama Deden Yusuf Danial patut dijerat KUHP maupun UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh UU No. 19 Tahun 2016.

“Komentar ASN, Deden Yusuf Danial saya kira sudah memenuhi unsur hukum yang patut dijerat sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang isinya, stiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Dan, perbuatan tersebut diancam pidana penjara paling lama 6 tahun. Tapi, ini pendapat sementara saya. Pernyataan sikap resmi akan disampaikan Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bogor, Dadang Iskandar Danubrata,” tuntasnya. (nesto)    

 

 

SHARE

KOMENTAR