Covid-19 Melandai, Ramadhan Tahun ini Tarawih Diperbolehkan

878
ilustrasi

KOTA BOGOR - Tahun ini, pelaksanaan salat tarawih berjamaah di masjid diperbolehkan. Namun, salat tarawih tersebut harus tetap mentaati prootokol kesehatan. Penetapan tersebut disampaikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor.

Sekretaris Umum (Sekum) MUI Kota Bogor Ade Sarmili mengatakan, MUI Kota Bogor bersama Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bogor mengeluarkan edaran dengan nomor SE 440/138-Kesra per 1 Januari tahun 2021, tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan Tempat Ibadah di Masa Pandemi Covid-19.

“Pertama menyiapkan petugas untuk mengawasi protokol kesehatan di area masjid. Kedua wajib melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala serta menyediakan alat pengecekan suhu.

Ketiga, membatasi jumlah pintu masuk atau keluar guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan,” katanya, Minggu (4/4/2021).

“Masjid juga harus menerapkan pembatasan jarak dengan tanda khusus, dengan jarak minimal satu meter. Lalu mengatur jamaah yang berkumpul dalam waktu bersamaan maksimal 50 persen dari kapasitas. Untuk memudahkan pembatasan jaga jarak,” tegas Ade.

Kemudian, sambung dia, menghindari berdiam lama di tempat ibadah dan mempersingkat waktu ibadah tanpa mengurangi kesempurnaan ibadah.

“Jangan lupa juga memasang peringatan protokol kesehatan. Terakhir, penerapan protokol kesehatan secara khusus buat jamaah tamu yang datang diluar lingkungan masjid. Intinya tetap boleh dengan mengutamakan aturan prokes itu,” tuntasnya.

Pada 2021 ini, Pemerintah pun mengizinkan pelaksanaan Salat Tarawih dan Salat Idulfitri secara berjamaah di masjid dengan tetap mengacu protokol kesehatan yang ketat.

"Khusus kegiatan ibadah selama ramadan dan Idulfitri, yaitu tarawih dan salat id, pada dasarnya dibolehkan, yang harus dipatuhi adalah protokol kesehatan dilaksanakan dengan sangat ketat," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers, dinukil dari cnnindonesia.com, Senin (5/4/2021).

Muhadjir menjelaskan, untuk salat berjamaah tarawih dan Idulfitri boleh dilaksanakan di luar rumah dengan catatan, jamaah harus dari lingkungan yang sama.

"Cuma terbatas pada komunitas, di lingkup komunitas, jamaah harus saling kenal. Jamaah dari luar mohon tidak diizinkan, dan salat jamaah ini dibuat sesimpel mungkin, sehingga waktunya tidak panjang, mengingat masih darurat," ujar dia.

Ia juga mengingatkan agar para jamaah tak berkerumun saat akan menuju tempat salat, baik di masjid maupun di lapangan.

"Supaya menjaga tidak terjadi kerumunan, terutama saat menuju tempat salat jamaah, di lapangan, maupun di masjid, maupun ketika bubar dari salat jamaah," ucapnya.

(Sumber : Radar Bogor/ CNN Indonesia.Com)

SHARE

KOMENTAR