Jika Pileg 2019 Masa Kampanye 6 Bulan, Pemilu 2024 Bakal Diperpendek 3 Atau 4 Bulan

459
Ilustrasi

JAKARTA- Jika sebelumnya, masa kampanye Pemilu 2019 berlangsung 6 bulan 3 minggu, dimulai 23 September 2018 hingga 13 April 2019. Bahkan pada Pemilu 2014, masa kampanye berlangsung 15 bulan (11 Januari 2013 - 5 April 2014). Namun, pemilu 2024 mendatang, bakal diperpendek.

Informasi yang dihimpun, KPU mengusulkan agar masa kampanye Pemilu 2024 selama 120 hari. Sementara itu, pemerintah mengusulkan kampanye Pemilu 2024 selama 90 hari saja. Berbeda dengan DPR RI. Mereka menyarankan kampanye Pemilu 2024 selama 60 hari. Bahkan anggota DPR dari Fraksi PKS mengusulkan 1 bulan saja.

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI merepons usulan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi II DPR RI yang meminta agar masa kampanye pemilihan umum (pemilu) 2024, diperpendek menjadi maksimal 90 hari dari 120 hari. Anggota KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi menjelaskan penyelenggara akan mempertimbangkan usulan itu. Tetapi menurutnya dalam rancangan peraturan KPU, masa kampanye 120 hari berkaitan erat dengan tahapan lainnya yakni sengketa dan logistik.

"Sebagaimana usulan beberapa anggota Komisi II DPR RI dalam rapat dengar pendapat yang lalu, KPU tentu akan mempertimbangkan dengan seksama," ujar Pramono, Kamis (27/1/2022), dilansir dari CNNIndonesia.com.

Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilihan Umum, sambungnya, tidak mengatur lama masa kampanye.

“Undang-undang, hanya mengatur masa kampanye dimulai 3 hari sejak penatapan calon dan berakhir 3 hari sebelum hari pemungutan suara. Sehingga tidak ada patokan berapa lama masa kampanye,” ucapnya.

Masa kampanye, diingatkannya, berkaitan erat dengan dua tahapan pemilu lain. Pertama soal sengketa pemilu, kedua soal lelang, produksi, dan distribusi logistik pemilu, terutama surat suara.

"Dari simulasi yang dilakukan KPU, berdasarkan regulasi yang ada sekarang, maka waktu yang dibutuhkan untuk sengketa dan logistik minimal 164 hari. Sengketa butuh 38 hari, sedangkan logistik butuh 126 hari," kata Pramono.

"Jadi rancangan 120 hari dalam draf PKPU tahapan itu sudah mengharuskan pemadatan proses penyelesaian sengketa serta lelang, produksi, dan distribusi logistik pemilu," tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Junimart Girsang mengusulkan agar masa kampanye Pemilu 2024 hanya 50 hingga 75 hari.

"Untuk masa kampanye Pemilu, KPU menyampaikan usulan selama 120 hari. Saya memberi masukan dipersingkat lagi menjadi 50 sampai 75 hari saja," kata Junimart kepada wartawan, Selasa (25/1/2022).

Diwartakan, DPR, pemerintah dan KPU sudah sepakat pemungutan suara Pemilu 2024 akan dilaksanakan serentak pada Rabu, 14 Februari. Pada hari itu, masyarakat akan memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, DPD dan capres-cawapres.

Pemerintah, DPR dan KPU pun sudah sepakat tentang jadwal pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 yang digelar serentak, yakni pada 27 November. Pada Pilkada 2024 nanti, masyarakat seluruh Indonesia akan memilih gubernur serta bupati atau wali kota di hari yang sama atau serentak.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana memulai tahapan persiapan Pemilu 2024 pada Juni tahun ini. KPU kini tengah mematangkan tahapan pemilu dan Pilkada 2024. Tahapan-tahapan akan dituangkan ke dalam draf Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2024.

(Sumber : CNNIndonesia.com/ Nesto)

SHARE

KOMENTAR