Pelaku Penganiaya Belum Ditangkap, LBH Keadilan Bogor Raya Desak Polisi Profesional

1322
LBH KBR saat gelar jumpa pers di Parakan Salak, Kabupaten Bogor

BOGOR- Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBH KBR) minta Polresta Bogor Kota bertindak profesional dalam menangani kasus pidana adanya dugaan praktik perbudakan berlatar belakang hutang-piutang. Pihak kepolisian didesak segera menindak lanjuti dan menahan para pelaku yang sudah dinyatakan sebagai tersangka.

Saat gelar jumpa pers di Graha Keadilan Parakan Salak, Pembela Umum LBH KBR, Sugeng Teguh Santoso menyampaikan penganiayaan terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan warga setempat yang dilakukan oleh seorang oknum Brimob berinisial DD, beserta keluarganya.

“Korban saat itu tidak mampu membayar dan sehingga pelaku menyuruh untuk menjadi PRT,” sebut Pembela Umum LBH KBR, Sugeng Teguh Santoso saat konferensi pers di Graha Keadilan, Parakan Salak, Kabupaten Bogor, pada Jumat (11/12/2020).

Korban (RD), sambungnya, dipaksa menjadi pembantu rumah tangga (PRT) oleh pelaku (RH) karena tidak mampu membayar hutang. Selama empat (4) tahun menjadi PRT, korban tidak diberikan gaji, bahkan mendapat perlakuan intimidasi dan penganiayaan.

Merasa terintimidasi, korban kemudian meminta pertolongan warga sekitar. Namun, pihak pelaku dan keluarganya diduga melibatkan oknum anggota Brimob kemudian melakukan penganiayaan dan pemidanaan terhadap warga yang mencoba membantu korban.

“Kasus penganiayaan terhadap PRT berinisial RM dan SH tersebut terjadi di komplek Brimob, Sukasari RT 01 RW 03 Kelurahan Lawanggintung, Kota Bogor. Warga bernama RR yang membantu korban tersebut saat ini sedang ditahan pihak kepolisian atas pemidanaan oleh pelaku,” lanjutnya.

Sugeng dari LBH KBR meminta pihak kepolisian segera mengeluarkan RR dari tahanan”. Pimpinan PERADI Pergerakan ini secara lugas mengatakan, pelaku harusnya ditahan karena melanggar Pasal 44 (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Kasus itu, sebutnya, telah empat kali dilaporkan kepada Sat Reskrim Polresta Bogor Kota hingga penetapan tersangka terhadap pelaku pada bulan Maret 2020. Tapi, hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari pihak kepolisian, dan juga belum dilakukan penahanan terhadap tersangka.

Ia mengungkapkan, penuturan para korban disertai bukti, namun Satreskrim Polresta Bogor Kota terkesan bertindak tidak profesional. Salah satunya dengan menahan RR yang dilaporkan kasus ITE karena memgupload keluhan penganiayaan terhadap PRT.

“Padahal ancaman hukumannya cuma 4 tahun penjara, dan dalam KUHAP, itu tidak boleh dilakukan penahanan. Sementara penganiayaan berat yang dilakukan saudara DD oknum Brimob, bisa diancam 5 tahun penjara, tapi belum dilakukan penahanan,” papar Sugeng.

Kasus perkara pidana tersebut, sambungnya, telah dikuasakan kepada tim hukum LBH KBR. Sugeng menambahkan, pihaknya telah mengirim surat resmi kepada Propam Polda Jabar untuk memantau penanganan kasus pidana oleh Satrrskrim Polresta Bogor Kota tersebut.

“Kami juga sedang mempersiapkan pra peradilan atas penahanan yang dilakukan Satreskrim Polresta Bogor Kota kepada saudara Ray Renaldy,” tuntas pria yang akrab disapa STS. (Nesto)  

 

SHARE

KOMENTAR