Polisi Harus Obyektif Soal Kasus Tanah, Jangan Sekadar Lihat Premanisme

2156
Cuplikan dokumen dalam penyelesaian sengketa lahan.

Jakarta - Jajaran kepolisian diminta obyektif dan memahami persoalan mendasar legalitas dan kepemilikan yang sah dalam kasus-kasus tanah. Jangan sampai hanya disederhanakan sebagai premanisme dan justru mengaburkan substansi persoalan yang sebenarnya.

Gabriel Goa selaku Dewan Pembina Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia menegaskan hal tersebut karena dalam sejumlah pendampingan yang dilakukan pihaknya, hal-hal mendasar terkait kasus pertanahan justru tidak disentuh. Untuk itu, dalam menyelesaikan kasus tanah perlu pendekatan yang lebih komprehensif dan tidak sekadar membuat tudingan premanisme. Hal tersebut juga disesalkan terhadap pihak Polres Metro Jakarta Pusat dalam menangani kasus tanah di kawasan Bungur, Kemayoran, Jakarta Pusat.

“Untuk itu kita berharap polisi sebagai penegak hukum harus melihat secara rinci. Apakah benar ada premanisme dan jangan sampai terbalik sehinga polisi perlu mendalami aspek legalitas dan pemilik yang sah dari lahan yang bersengketa,” kata Gabriel dalam keterangan tertulis Minggu (14/3/2021).

Dia sangat mendukung upaya berbagai pihak dalam memberantas premanisme dan mafia tanah. Namun, dalam sejumlah pengalaman advokasi dan mendampingi kasus-kasus tanah di Indonesia terbukti banyak aparat penegak hukum terjebak permainan para penguasa dan pemilik uang.

“Korban dijebak pada kriminalisasi, diskriminasi dan mengabaikan proses perdata yang menjadi pokok perkara sengketa,” tegasnya.

Seperti diketahui, Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi menegaskan memberantas segala bentuk premanisme. Hal itu disampaikannya terkait penangkapan seorang pengacara dan beberapa oknum yang diduga melakukan tindak pidana memaksa disertai ancaman dan kekerasan ketika menduduki lahan di Jalan Bungur Raya Nomor 50, Kemayoran, Jakarta Pusat. Adapun lahan yang disengketakan sebenarnya milik dari Induk Koperasi Kopra Indonesia dengan sertifikat Hak Guna Bangunan No.567 atas nama JAJASAN KOPRA.

"Tidak ada tempat bagi premanisme di Jakarta Pusat. Harus diberantas," ujar Hengki, Rabu (10/3/2021).

Gabriel juga mempertanyakan jangan sampai pihak yang melaporkan kasus tersebut justru menjadi otak dari persoalan yang ada dan biang dari mafia tanah. Apalagi, sesuai informasi yang diperoleh, ada sejumlah dokumen dan bukti bahwa lahan tersebut diduduki sejak beberapa tahun lalu.

Dari pengalaman advokasi dan banyaknya ketidakadilan dalam kasus tanah, maka jaringan PADMA Indonesia bersama dengan Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Imdonesia (KOMPAK Indonesia) segera melaporkan ke berbagai pihak terkait, seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ombudsman Republik Indonesia, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Ini untuk mencegah perampokan atas hak dari para korban akibat kongkalikong para mafioso tanah dengan kaum kuat kuasa dan kuat modal. Salah satunya bisa saja ke KPK RI karena diduga kuat mafia tanah sesungguhnya adalah pesakitan KPK RI,” katanya.

Dia menjelaskan, salah satu kasus tanah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah kasus Tanah Munjul. Untuk itu, Polres Jakpus harus cermat dan tidak terjebak pada permainan mafia tanah yang sesungguhnya.

"Kami akan segera melaporkan ke KPK RI jika diduga kuat ada permainan mafia tanah," tegas Gabriel Goa yang juga Ketua KOMPAK Indonesia. [AA-03]

SHARE

KOMENTAR