Rapikan Tata Kelola Administrasi Partai, PDIP Teken Kontrak dengan BPN

294
Hasto Kristiyanto

JAKARTA – Guna merapikan sistem adminisitrasi, Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara partainya dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"Kongres V Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, di Bali pada 2019 lalu, menginstruksikan agar semua aset-aset Partai yang masih atas nama perorangan agar dilakukan peralihan ke atas nama Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," ujar Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, Kamis (7/4/2022).

PDI Perjuangan, sambungnya, ingin seluruh peralihan aset partai dan pendataan dan pendaftaran di setiap daerah kabupaten/kota dan wilayah provinsi, bisa diseragamkan pelaksanaannya.

“Jadi aset partai seperti kantor partai, jika ada yang atas nama pribadi, dialihkan ke atas nama partai dan tidak boleh diperjualbelikan karena menjadi aset partai,” jelas Hasto.

DPP PDI Perjuangan menandatangani MoU dengan Kementerian ATR/BPN mengenai pendaftaran aset partai di setiap kabupaten, kota, hingga provinsi pada 7 April 2022.

"MoU ini bertujuan agar tercapai Standard Operation Procedure (SOP) di setiap kabupaten/kota dan wilayah provinsi," jelas Hasto.

Dalam MoU itu, meliputi pendaftaran tanah pertama kali. Dan yang kedua, pemeliharaan data pendaftaran tanah.

Hasto menambahkan dalam dua tahun terakhir ini, PDI Perjuangan telah beberapa kali melakukan peresmian kantor partai di seluruh Tanah Air. Hal ini sejalan dengan perintah Ketua Umum Megawati Soekarnoputri yang terus meminta agar modernisasi partai tak ditunda. Salah satunya terkait manajemen aset partai.

"Ketua Umum Ibu Megawati mengamanatkan agar semua aset partai atas nama PDI Perjuangan," ucap Hasto. Setelah MoU ini, Hasto menjelaskan DPP PDIP akan mensosialisasikan hal ini hingga ke tingkat DPC atau kabupaten/kota.

Saat ini, DPP PDI Perjuangan sudah menyelesaikan proses sertifikasi aset di sebanyak 80 bidang. Mencakup aset tingkat pusat, 15 aset tingkat provinsi, 55 aset tingkat kabupaten/kota, serta 6 aset tingkat kecamatan. Selain itu, ada sekitar 150 berkas aset yang sedang diajukan proses sertifikasinya di BPN. (Nesto)

SHARE

KOMENTAR