Respon Soal Layanan Diluar Pedum, Dinsos Kabupaten Bogor Sidak E Warong

1348
Dinsos Kabupaten Bogor saat sidak e-warong

PAMIJAHAN – Buntut  Agen Mandiri Toko Alip yang diduga memberikan komoditi kepada keluarga penerima manfaat (KPM) diluar pedoman umum (pedum) sembako, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bogor langsung menggelar inspeksi mendadak (sidak) e-warong, Kamis (9/9/2021). Agen Mandiri Toko Alip berlokasi di Kampung Pasar Senen Rt.001/001 Desa Ciasihan Kecamatan Pamijahan Bogor.

Saat sidak bersama Bank Mandiri, Korda Program Sembako Kabupaten Bogor didampingi TKSK Kecamatan Pamijahan serta Kepala Desa Ciasihan, ditemukan catatan penting yang harus dijalankan oleh agen tersebut dalam penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), pada agen e-warong.

Sejumlah teguran-teguran keras diberikan kepada Omang sebagai pemilik Agen Mandiri Toko Alip oleh Dinsos dan pihak Bank Mandiri. Ditanya nota bon pembelian komoditi KPM, Omang pemilik agen e-warong tersebut tidak bisa menunjukan dengan alasan sudah dibuang.

"Saya lihat agen ini memberikan sejumlah komoditi diluar Pedum, agar ada transfaransi saya minta nota bon belanja KPM berapa nominal harga yang diberikan,"pinta Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Kabupaten Bogor Eni Irawati.

"Sebagai bagian bisnis wirausaha terhadap Bansos BPNT dalam meyalurkan komoditi nya harus memberikan banyak pilihan kepada KPM, tapi harus sesuai yang diatur dalam PEDUM, sehingga harus mempunyai catatan, dan jangan pernah membuang ataupun menghilangkan nota pembelanjaan KPM, karena hal tersebut dapat terimplementasi dalam perbuatan korupsi,"tegasnya.

Senada, Area Manager Bank Mandiri Bogor Yayat Supriyatna mengatakan, semestinya sebagai Agen Bansos BPNT harus berperan aktif dan saling berkoordinasi kepada kepala desa maupun pendamping sosial yang disebut Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), agar tidak terjadi pelanggaran dalam penyaluran BPTN.

"Meski sebagai Agen E Warong harus memberikan penjelasan harganya kepada KPM yang hendak melakukan transaksi belanja melalui elektronik menyesuaikan harga komoditi yang ada di pasaran saat itu, "ungkap dia.

Masih menurutnya, ini bisa masuk ranah pidana ketika pemilik Agen Mandiri Toko Alip tidak bisa menunjukan bukti nota bon belanja KPM bahkan membuangnya. "Kalau ditangani Aparat Penegak Hukum dikantornya, bapak tidak bisa pulang dulu sebelum bisa menunjukan bukti nota bon belanja KPM,"tegasnya.

Sementara itu, Omang hanya diam menerima kesalahannya dan akan memperbaiki melayani pemberian komoditi kepada KPM sesuai Pedum serta aktip komunikasi dan koordinasi dengan semua pihak.

"Maaf, saya akui saya salah dan akan memperbaiki semuanya kedepan,"ujarnya.

Ditempat yang sama, TKSK Pamijahan Jenal Fahir mengatakan, sebelumnya kami sudah pernah melakukan edukatif berikut sosialisasi hal yang sama pada Agen e-warong tersebut, namun selama ini tidak diindahkan.

Kepada awak media Korda Program Sembako Kabupaten Bogor Fahrudin berharap agar awak media ikut berperan aktif.

“Khususnya, dalam memberikan edukatif dan solsiliasasi kepada sejumlah Agen E Warong Mandiri berikut dengan KPM nya sebagai kepanjangan pemerintah dalam informasi, agar sesuai menjalankan fungsinya sesuai aturan yang ditetapkan, "tutup dia.(DP)

SHARE

KOMENTAR