KOTA BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, melarang kegiatan ziarah kubur mulai tanggal 12-16 Mei 2021. Seluruh tempat pemakaman umum (TPU) di Kota Bogor akan ditutup selama jelang dan 2 hari setelah Lebaran. Namun untuk kegiatan pemakaman masih diperbolehkan Hal itu disampaikan Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto. Menanggapi hal itu, anggota DPRD PDI Perjuangan, Ujang Sugandi secara blak-blakan merasa keberatan.
“Sejatinya, ziarah kubur itu sudah jadi tradisi bagi warga masyarakat saat Lebaran,” kata anggota Fraksi PDI Perjuangan, DPRD Kota Bogor, melalui telepon kepada media online ini, Selasa (11/5/2021).
Menurutnya, akan lebih baik diberlakukan kebijakan pemberlakukan pentaatan prokes saat warga berziarah ke makam keluarganya.
“Sebetulnya, bisa disederhanakan, misalnya dengan berlakukan kewajiban pentaatan prokes saat masyarakat mendatangi makam di TPU. Kan, tak beda dengan ujicoba tatap muka sekolah, juga begitu. Apalagi, mengingat ziarah di tempat terbuka,” tuturnya.
Tapi, sambung Ujang, meski merasa keberatan, karena mengingat ancaman pandemi Covid-19 begitu nyata didepan mata dan agar tak terjadi tsunami seperti India, larangan itu ditolerir.
“Ya, demi kebaikan bersama dan agar tak terjadi kerumunan seperti di India, larangan berziarah ke makam, menurut saya perlu ditaati. Saya, meski keberatan, tapi tak harus mengedepankan ego, karena kebijakan ini saya pikir juga untuk pencegahan terjadinya gelombang Covid-19, mengingat di Malaysia juga sudah terjadi,” ucapnya mengakhiri sembari mengucapkan Selamat Hari Idul Fitri.
Sebagaimana diketahui, kebijakan larangan ziarah kubur saat Lebaran diputuskan berdasarkan hasil rapat kepala daerah Bodetabekjur (Bogor, Depok, Tanggerang, Bekasi, dan Cianjur) bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Senin kemarin.
Setelah Gubernur DKI Anies Baswedan akan menutup Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Jakarta untuk keperluan ziarah kubur pada 12 hingga 16 Mei mendatang. Selanjutnya, Kepala daerah Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur bersepakat melarang masyarakatnya untuk bersilaturahmi dan beziarah saat Lebaran. Serupa dengan DKI Jakarta, kegiatan ziarah ditiadakan sementara selama Lebaran. Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kota Bogor juga akan ditutup sementara mulai 12-16 Mei 2021.
"Gubernur Jakarta dan kepala daerah di Jabodetabekjur, ada cianjur juga tadi hadir, menyepakati bahwa menghimbau kepada masyarakat di Jabodetabekjur untuk tidak melakukan perjalanan antar wilayah. Baik antar kampung antar kecamatan, antar Kota/Kabupaten, antar Provinsi," kata Bima Arya dalam keterangannya melalui zoom meeting, Senin (10/5/2021).
Ziarah, tempat pemakaman umum (TPU) di Kota Bogor mendatang akan ditutup sementara.
"TPU-TPU di Kota Bogor akan ditutup untuk menghindari ziarah. Pemakaman tetap bisa dikunjungi atau digunakan hanya untuk kegiatan pemulasaran," ujarnya. (Nesto)