Rena Diduga Bakal Jadi Cawawalkot, Aktivis 98 Prediksi Parpol KBM Bakal Pecah Kongsi

206
Rena Da Frina

Aartreya – Hadirnya Kepala Dinas PUPR Kota Bogor, Rena Da Frina sebagai bakal calon kepala daerah (bacakada) di Pilkada Kota Bogor 2024 ini tentu menjadi menjadi tafsir kode politik tak tersirat bagi banyak kalangan politisi.

Betapa tidak, Rena sudah mengajukan surat cuti di luar tanggungan negara (CLTN) sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan itu sudah disampaikan kepada Pj (penjabat) Wali Kota Bogor dan Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) pada Rabu (24/7/2024). Selama masa cuti, Rena tidak akan menerima gaji dan tunjangan kinerja pegawai (TPP) meski tetap berstatus sebagai ASN.

Aktivis 98 Front Pemuda Penegak Hak Rakyat (FPPHR) Gusti Aweng pun angkat bicara. Ia menilai majunya eks Kepala PUPR Rena secara mendadak merupakan sinyal politik. Sebab, diketahui gaya komunikasi yang dilakukan Rena tak berbeda dengan mantan Walikota Bogor sebelumnya, Bima Arya.

“Saya menduga mentor Rena ini Bima Arya. Hal itu terlihat dari gaya komunikasi public yang dilakukannya, selalu mempublikasikan kegiatan tugasnya. Misalnya, urusan memutus kabel semrawut illegal, diposting di instagram. Ini jarang lho, dilakukan kadis lainnya. Jadi, saya menduga, sudah lama Rena dipersiapkan sang mentro untuk maju di pilkada,” kata Gusti Aweng di sekretariatnya, Minabakti, Cikaret, pada Senin (29/7/2024).    

Sejauh ini, sambung Gusti, belum ada pernyataan mundur dari Rena Da Frina dan hanya mengajukan cuti. Ajuan cuti itu disinyalir jika ada kendala dalam prosesei pilkada, tentunya ia bisa lanjut lagi sebagai ASN.   

“Padahal jelas, regulasi yang ada, ASN  yang ingin maju sebagai calon kepala daerah pada Pilkada 2024 harus mengundurkan diri sebagai ASN sebelum mengikuti proses pencalonan. Hal tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam aturan tersebut, yakni tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Tahun 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf t UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 4 ayat (1) huruf u PKPU Nomor 18 Tahun 2019,” tuturnya.

“Jika sebutannya, hanya ajuan cuti, kan sudah jelas dalam peraturan perundang-undangan, ASN dilarang untuk berpolitik praktis. Jika terbukti bisa dikenakan sanksi pemberhentian tidak hormat. Jadi, Rena harus diberhentikan jika maju pilkada. Aturan itu, kan juga berlaku untuk TNI dan Polri,” imbuh Gusti.

Masih menurut aktivis 98 FPPHR. Dia menanyakan, akan bersama siapa Rena Da Frina maju di pilkada?

“Jika mendadak ajukan cuti ASN, jika ditinjau dari gaya komunikasi Bima Arya merupakan mentor Rena, maka tentunya Rena nantinya akan jadi bacawawalkot pendamping cakada incumbent. Jika ini terjadi, tentu akan membuat keretakan Koalisi Bogor Maju (KBM) di Pilwalkot Bogor yakni Golkar, PAN, Demokrat, dan PSI,” ucap Gusti.

Mengakhiri wawancara, aktivis 98 ini menyampaikan pesan kepada petinggi partai politik jelang pilkada.

“Pertanyaanya, akan dengan siapa Rena berpasangan nantinya? Fakta menerangkan, Rena bukan politisi dan belum menngantongi dukungan parpol. Bahkan, ia belum lakukan komunikasi dengan parpol manapun sebagai syarat dukungan 20 persen kursi DPRD. Artinya, bisa ditebak, dengan siapa nantinya Rena akan berpasangan. Yah, sebagaimana ungkapan, dunia politik itu tak berbeda siapa pakai siapa dan siapa memanfaatkan siapa,” tuntas Gusti. (Nesto)          

SHARE

KOMENTAR