Sudah 20 Bulan Mantan Suami Tak Nafkahi Anak, Mantan Istri Mengadu ke Badan Bantuan Hukum

128
Sofie saat mengadu hasil putusan hukum Pengadilan Agama Kota Bogor dengan Ketua BBHAR Rianto Simanjuntak SH

Aartreya – Warga Sukaresmi, Tanahsareal, Kota Bogor, Sofie sampaikan aduan hukum kepada Ketua Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan, Rianto Simanjuntak SH di kantor DPC PDI Perjuangan Kota Bogor, pada Kamis (15/8/2024). Keluh kesah yang dituturkannya, perihal hak asuh anak yang sudah 20 bulan diabaikan mantan suami, terhitung setelah bercerai.

“Sebelumnya saya bercerai dengan mantan suami berinsial AS. Saya dikaruniai anak 3, dan 1 anak dari pihak suami dari pernikahan sebelumnya. Dari 3 anak tersebut, hasil putusan pengadilan saat bercerai, dua anak yang masih kecil ikut saya,” kata Sofie kepada pria yang juga advokat Rianto.

Satu anak insial RFP (12), sambungnya, ikut mantan suaminya. Sementara, dua anak KA (7) dan D (6), keduanya masih duduk di bangku SD ikut saya berdasarkan putusan Pengadilan Agama Kota Bogor.

“Pada Oktober 2022 lalu, siding perceraian dimenangkan saya di PA Kota Bogor, putusannya mantan suami harus menafkahi anak untuk dua anak atasnama KA dan D. Tapi, sampai saat ini, sudah 20 bulan tak menafkahi. Sudah saya laporkan ke KPAID Kota Bogor untuk mediasi tapi tidak berhasil. Karena, AS berdalih tidak sanggup,” tuturnya.

“Saat ini mantan suami bekerja di salah satu perusahaan di Depok. Saya sampaikan aduan hukum ini dengan harapan agar mantan suami melaksanakan putusan PA Kota Bogor,” imbuhnya.

Menanggapi hal itu, Ketua BBHAR Rianto Simanjuntak SH menyampaikan, pada dasarnya, kedua orang tua diwajibkan untuk memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya sampai anak tersebut kawin atau dewasa.

Kewajiban tersebut berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua telah putus. Terkhusus bagi si ayah, ia bertanggung jawab atas seluruh biaya pemeliharaan dan pendidikan anak. Rianto pun menjelaskan sebagaimana diterangkan dalam Pasal 41 huruf a dan b UU Perkawinan yaitu sebagai berikut:

Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah:

Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya;

Bapak yang bertanggung-jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut.

Dalam hal putusan perceraian telah diatur kewajiban suami untuk memberikan nafkah anak, namun suami tidak bersedia menjalakan isi putusan, alih-alih mengajukan gugatan nafkah, Anda selaku mantan istri dapat menuntut nafkah anak setelah cerai berdasarkan Pasal 196 dan Pasal 197 HIR:

Pada Pasal 196 HIR, sambung Rianto, jika pihak yang dikalahkan tidak mau atau lalai untuk memenuhi isi keputusan itu dengan damai, maka pihak yang menang memasukkan permintaan, baik dengan lisan, maupun dengan surat, kepada ketua pengadilan negeri yang tersebut pada ayat pertama pasal 195.

“Buat menjalankan keputusan itu Ketua menyuruh memanggil pihak yang dikalahkan itu serta memperingatkan, supaya ia memenuhi keputusan itu di dalam tempo yang ditentukan oleh ketua, yang selama-lamanya delapan hari,” tukas Rianto.

“Hal ini akan kita pelajari dulu. Secara hukum, jika mantan suami tidak mau melaksanakan isi putusan, maka atas permintaan mantan istri, pengadilan akan memanggil dan memperingatkan mantan suami sebagaimana dijelaskan di atas,” pungkas Rianto. (Nesto) 

SHARE

KOMENTAR