JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulisnya mendesak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) atas tewasnya anggota Propam yang tertembak di rumah dinas pejabat Polri. IPW juga mengungkapkan kasus tersebut menjadi misteri karena ditutup rapat oleh Polri selama 3 hari.
"Hal ini untuk mengungkap apakah meninggalnya korban penembakan terkait adanya ancaman bahaya terhadap Kadivpropam Irjen Ferdy Sambo atau adanya motif lain," kata pria yang akrab disapa STS dalam keterangan tertulis, Senin (11/7/2022).
Menurut Sugeng, TGPF diperlukan guna mencari tahu status Brigadir Pol. J dalam kasus tersebut, apakah sebagai korban atau pelaku. Ketua IPW Sugeng Teguh Santosa mengungkap peristiwa penembakan antara Brigadir J dan Bhayangkara Dua (Bharada) E terjadi di rumah Ferdy.
"Oleh karena itu, pimpinan tertinggi Polri harus menonaktifkan terlebih dahulu Irjen Ferdy Sambo dari jabatan selaku Kadiv Propam," ucap Sugeng.
Sugeng mengatakan Ferdy merupakan saksi kunci dalam peristiwa yang menewaskan Brigadir J tersebut. Menurutnya, perlu diungkap motif pelaku membunuh sesama anggota Polri. Selain itu, lanjutnya, Brigadir J belum jelas berstatus korban atau justru pihak yang menimbulkan bahaya hingga harus ditembak.
"Alasan ketiga, locus delicti terjadi di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo," ujarnya.
Sebagai informasi, seorang anggota polisi Brigadir J baku tembak dengan anggota lainnya Bhayangkara Dua (Bharada) E di rumah Kepala Divisi Propam Irjen Ferdy Sambo, daerah Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu.
Dalam insiden ini, Brigadir J meninggal dunia. Sementara Bharada E sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh Propam Polri. (Edi)