Beuh!, Sebelumnya KPK Gembar-gembor Siap Adu Bukti, Saat Sidang Pra Peradilan Digelar Malah Tak Datang

82
Sidang pra peradilan Hasto di PN Jaksel batal digelar dan diundur

Aartreya – KPK mangkir dari sidang perdana praperadilan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Padahal, sebelumnya KPK sudah gembar-gembor siap adu bukti menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto pada hari ini, Selasa (21/1/2025).

“Biro Hukum KPK sedang menyiapkan semua bahan yang diperlukan untuk menghadapi gugatan praperadilan Tersangka HK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada pewarta, menukil inilah.com, Selasa (21/1/2025).

Sementara itu, penuturan Hakim Tunggal Djuyamto, KPK sudah bersurat dan sidang ditungga hingga 5 Februari 2025. Menurut Hakim Tunggal Djuyamto, pihak KPK meminta penundaan melalui surat resmi 16 Januari 2025.

“Termohon (KPK) hari ini belum hadir kami memperoleh surat permintaan penundaan sidang 16 Januari pasca termohon dipanggil pengadilan untuk hadir pada hari ini silakan dari kuasa pemohon untuk melihat suratnya. Ini surat resmi dari termohon minta penundaan,” kata Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan..

Ketua Tim Hukum Hasto Kristiyanto Ronny Tallapesy pun menyanggah dan beranggapan terlalu lama.

“Yang Mulia, bisa tidak kalau lebih cepat?,” tanya Ronny.

Akhirnya, penundaan diambil keputusan hanya dua pekan saja, sidang berikutnya akan digelar pada 5 Februari 2025.

“Kami sudah bersikap untuk menunda hanya paling lama dua minggu kalau kita tunda seminggu pas hari libur libur panjang saya kira teman-teman juga mau libur panjang, jadi kita tunda sidang berikutnya atau panggilan yang kedua yaitu hari Rabu 5 feb 2025, karena 21 Januari saya ada ujian terbuka, tanggal 30 Januari ada sidang di Pengadilan Tipikor,” jelas Djuyamto.

Mendengar alasan itu, Ronny dan tim hukum Hasto pun sepakat untuk menggelar sidang perdana pada 5 Februari 2025.

Menanggapi mangkirnya KPK, Tim Hukum Hasto yang diwakili oleh Maqdir Ismail mengaku tidak heran dan memberikan waktu kepada KPK hingga siap menghadiri persidangan mendatang.

“Pihak KPK belum hadir. Bagaimanapun juga buat kita yang penting sebenarnya apakah penetapan tersangka ini sah atau tidak sah,” kata Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Nesto)

SHARE

KOMENTAR