Aartreya – Ketua Umum PDI Perjuangan yang juga Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri tanggapi soal gaduh dugaan ijazah palsu. Saran Megawati, tak perlu berpolemik panjang, pemilik ijazah tinggal menunjukkan ijazahnya saja. Demikian disampaikan Megawati saat memberikan sambutan dalam acara peluncuran buku 'Pengantar Pemahaman Konsepsi Dasar Sekitar Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI)' di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Jakarta Pusat, menukil KompasTV, Rabu (14/5/2025).
"Orang banyak kok sekarang gonjang-ganjing urusan ijazah, bener apa enggak? Ya kok susah amat ya, kan kalau di ijazah betul gitu, kasih aja, 'ini ijazah saya' gitu loh," kata Megawati dalam kesempatan itu.
Belakangan ini, polemik gugatan ijazah yang diduga palsu menerpa Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Ia digugat atas dugaan ijazah palsu di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta oleh Muhammad Taufiq, yang mengatasnamakan kelompok Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).
Adanya gugatan terhadap Jokowi ini dikonfirmasi pihak PN Surakarta.
"Perkara no: 99/Pdt.G/2025/PN Skt diterima hari ini tgl 14 April 2025," konfirmasi Humas PN Surakarta Bambang Ariyanto dalam keterangan tertulis menukil KompasTV, Senin (14/4/2025).
Selain itu, dilansir Antara, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sedang menyelidiki aduan mengenai dugaan ijazah palsu Jokowi.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, aduan tersebut diajukan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang diketuai Eggi Sudjana.
“Sebagaimana surat nomor Khusus/TPUA/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024 perihal pengaduan adanya temuan publik (dan dari berbagai media sosial sebagai bentuk notoire feiten) cacat hukum ijazah S1 Jokowi oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis,” katanya.
Tak hanya sampai di sana, dilansir Kompas.TV, Jokowi melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, terlapor berinisial RS, ES, RS, T, ada K.
Pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara menuturkan, para terlapor dilaporkan dengan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Pasal, 310, 311 itu adalah tindak pidana fitnah dan atau pencemaran nama baik," kata Rivai di Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).
"Sedangkan di pasal 35, 32 dan 27A itu sama juga pencemaran baik, tapi yang dilakukan dengan rekayasa teknologi, baik mengurang, menambah, melakukan rekayasa terjadap teknologi," sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama, pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan menuturkan, ayah dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu memperlihatkan ijazah pendidikan asli miliknya saat melakukan pelaporan tersebut.
"Tadi pak Jokowi sudah memperlihatkan secara clear (jelas), ijazah SD, SMP, SMA, hingga ijazah kuliahnya UGM (Universitas Gadjah Mada), semua sudah diperlihatkan kepada para penyelidik," ungkap Yakup.
Selain itu, ia menuturkan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti lainnya.
"Semua bukti-bukti yang sudah kita sampaikan peristiwa-peristiwanya, ada 24 objek yang Pak Jokowi sudah laporkan," ucapnya.
Usai kedatangan Jokowi itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan, polisi sedang mendalami laporan yang dilayangkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait tuduhan ijazah palsu pada Rabu (30/4/2025).
"Laporan beliau sudah diterima. Kemudian, beliau tadi diambil keterangannya di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya," terang Ade Ary dalam konferensi pers yang digelar Rabu, dikutip dari Breaking News KompasTV.
Ade Ary mengungkapkan, Jokowi mendapat 35 pertanyaaan dalam pemeriksaan terkait dengan perkara ini.
Tidak hanya Jokowi yang bergerak mengambil langkah, Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara Andi Kurniawan melaporkan empat orang terkait dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP tentang tindak pidana penghasutan terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi ke polisi, dilansir Kompas.tv.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B978/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya pada Rabu (23/4/2025). Empat orang yang dilaporkan meliputi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tiasumma, dan Rizal Fadillah.
"Kedatangan kami hari ini memenuhi panggilan penyidik terkait laporan dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP oleh empat orang terkait isu ijazah Pak Jokowi," kata kuasa Hukum Pemuda Patriot Nusantara, Rusdiansyah di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (28/4), via Kompas.com. (*)
Sumber : KompasTV/Antaranews.com