Eng Ing Eng... Siap-siap Hadapi Kenyataan, Sebentar Lagi MK Bakal Putuskan Uji Materil Sistem Pemilu

238
Foto : ilustrasi

Aartreya – Uji materil system pemilu proporsional terbuka akan segera diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu disampaikan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono. Dilansir dari Kompas TV, ia  mengatakan, rapat permusyawaratan tersebut akan dihadiri sembilan hakim konstitusi. Namun Fajar mengaku belum bisa menjelaskan secara detail ihwal waktu RPH tersebut.

Saat ini, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur pileg dengan proporsional terbuka sedang digugat di Mahkamah Konstitusi atau MK.

"Saya belum bisa menyampaikan (jadwal RPH) karena dari kepaniteraan belum menjadwalkan, mudah-mudahan dalam waktu dekat, bahkan mungkin di hari libur, bisa jadi," kata Fajar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2023).

Fajar mengatakan hari ini merupakan batas akhir para pihak yang berperkara dalam uji materi sistem pemilu menyerahkan kesimpulan.

Dari 17 pihak yang berperkara, kata dia, sebanyak 10 pihak sudah menyerahkan kesimpulan.

"Sesuai dengan persidangan terakhir hari ini kan para pihak semua pihak diminta menyerahkan kesimpulan, deadline-nya jam 11 hari ini. Tadi saya dapat informasi ada kurang lebih 10 kesimpulan sudah diserahkan dari sekitar 17, termasuk yang sudah masuk dari pemohon dan dari pemerintah, 8 pihak terkait," kata Fajar.

"Tentu yang belum menyerahkan sampai jam 11 tetap diterima tapi diberikan catatan diserahkan melebihi deadline," sambungnya.

Ia menjelaskan, RPH hakim bakal digelar secara tertutup di Lantai 16 Gedung MK.

Dalam RPH ini, 9 hakim MK akan membahas dan memutuskan perkara sebelum dibacakan dalam sidang terbuka.

"RPH itu bersifat tertutup, RPH itu agendanya membahas perkara, kemudian mengambil kesimpulan, dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi, tertutup, di lantai 16, yang dibantu oleh pegawai-pegawai yang tersumpah. Berapa lama RPH-nya, tergantung pada dinamika pembahasan itu, bisa jadi cepat, bisa jadi butuh waktu," kata Fajar.

Diketahui, MK telah menggelar sidang terakhir uji materi sistem pemilu proporsional terbuka yang diatur dalam UU Pemilu, Selasa (23/5/2023). Majelis hakim konstitusi pun akan segera memutuskan gugatan tersebut.

"Ini adalah sidang terakhir," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang terbuka yang ditayangkan di YouTube MK. (Sumber : KompasTV)

 

 

SHARE

KOMENTAR