Rakyat Sudah Kena Korona atau Kondisi Rontok Dana, Jangan Buat Kebijakan Membodongkan Ranmor Pak Pejabat!

383
Santoso Djuanto

KOTA BOGOR – Kebiajakan kendaraan yang datanya akan dihapus karena STNK dibiarkan mati selama dua tahun tidak bisa diregistrasi kembali menuai kritikan. Salah satunya dari Ketua Gerakan Revolusi Moral (Geram) Santoso Djuanto. Secara lugas, ia menilai kebijakan tersebut sangat membebani warga miskin pemilik kendaraan.

“Jika benar-benar diberlakukan peraturan untuk kendaraan bermotor yang sudah lebih dari 2 tahun menunggak pajaknya akan dihapus datanya maka menjadi bodong kendaraannya. Dan, ini benar-benar tidak memiliki hati nurani atau perasaan,” kata mantan pengurus DPC PDI Perjuangan Kota Bogor periode 2014-2019, Santoso kepada media online ini, Selasa (26/7/2022).  

Dia berujar, fakta sosial menerangkan baru-baru ini rakyat menengah dan kecil perekonomiannya sudah tergerus karena pandemic Covid-19.  

“sudah babak belur dihantam Covid dua tahun lebih. Untuk biaya hidup saja akibatnya masih sulit hingga saat ini. Inilah akibatnya para pejabat yang tidak merasakan hidup susah. Bahkan, seolah tidak mau tahu derita rakyat. Membuat peraturan kok tidak melibatkan hati nurani,” kesalnya.

Ia meminta kepala negara segera bertindak dan memberikan keringanan pajak kendaraan dengan penghapusan denda.

“Atau, kalau perlu memberikan discont 50% atas pajak tertunda. Karena, akibat habis terkena covid tak semestinya rakyat dibuat bodong kendaraannya. Ingat, rakyat sudah terkena Korona (kondisi rontok dana) dan OTG (orang tanpa gaji) ditambah PSBB (pemasukan sedikit biaya banyak),” ucapnya.

Sebagai informasi,PT Jasa Raharja (Persero) menyebut Samsat akan menghapus data kendaraan, baik mobil dan motor yang tidak membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama dua tahun. Jika data dihapus, maka mobil dan motor tersebut akan dianggap ilegal atau bodong. Dengan demikian, kendaraan tak bisa digunakan di jalanan. (Eko Octa)

SHARE

KOMENTAR