CIBINONG –Pengawas Koperasi Agra Salaka Nusantara (ASN) Hulman OD. Marpaung tuding PT Antam langgar undang-undang minerba dan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan agar menetapkan dahulu Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Dan, selanjutnya, kemudian ditetapkan Wilayah Pertambangan Negara (WPN). Sesudah itu, sisanya untuk pertambangan swasta, dimana dalam satu wilayah tersebut ada aktivitas pertambangan. Ia juga menyebut PT Antam abaikan batas wilayah yang jelas dan berapa luas cakupannya.
"Jadi, kalau saya bicara antam, mereka WPN dan memiliki IUP, seharusnya tetapkan dulu WPR baru WPN, itu perintah undang-undang yang tidak pernah dipatuhi, itu jelas pelanggaran,"tegas Marpaung kepada awak media setelah selesai acara Pembinaan dan Penyuluhan dari Dinas Koperasi Kabupaten Bogor kepada Koperasi ASN, Jumat, (2/7/2021).
Masih menurutnya, selama ini rakyat terlebih dahulu menambang, baru adanya PT Antam beroperasi.
"Tapi dimanakah hak masyarakat. Bahkan pengamanan antam menyisir dan turut campur di wilayah tambang masyarakat yang nota bene sangat jauh dari wilayah antam, seakan masyarakat mau dijadikan korban oleh mungkin rezim-rezim sebelumnya, jadi saya minta pemerintah segera tetapkan letak WPR,"tandasnya.
Menurut Pengawas Koperasi ASN Marpaung menjelaskan, syarat WPR, menurut undang-undang minerba disebutkan tidak dipermasalahakan lahannya, tetapi minimal lokasi sudah dikuasia atau dikelola oleh masyarakat 5-15 tahun.
"Jadi disini ada tumpang tindih regulasi, disatu sisi belum ada ijin, tapi disisi lain mengatakan yang akan diberikan WPR lahan yg sudah dikelola minimal 5-15 tahun artinya yang sedang produksi,"ujarnya.
"WPR terlebih dahulu di tetapkan baru kemudian WPN, namun WPR sampai besok belum pernah ditetapkan?,"pungkasnya.
Terpisah, saat dikonfirmasi Humas PT.Antam Agus belum bisa memberikan tanggapannya sampai berita ini diturunkan. (Dian Pribadi)