Aartreya – Rakyat Indonesia belakangan dirugikan kecurangan mulai minyak goreng hingga LPG bersubsidi yang dikurangi takarannya. Beragam kecurangan dengan mengurangi takaran pada sejumlah bahan kebutuhan masyarakat membuat masyarakat merasa prihatin. Warganet di media sosial menjuluki berbagai kecurangan ini dengan sebutan "Indonesia Gelap Gulita Isinya".
Pagar Laut
Pemilik pagar laut di Tangerang, Banten sudah tidak lagi misterius. Merujuk data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), terdapat dua perusahaan pemilik sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang itu.
Dikutip dari Antara, pagar laut di Tangerang dikuasai perusahaan PT Intan Agung Makmur yang memiliki sertifikat HGB sebanyak 234 bidang dan PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Tak hanya dimiliki dua perusahaan, sertifikat itu juga dimiliki perorangan, yakni sebanyak sembilan bidang dan Surat Hak Milik (SHM) sebanyak 17 bidang. Secara total, jumlah pagar laut di Tangerang memiliki sertifikat HGB hingga 263 bidang.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad bersama Koalisi Masyarakat Antikorupsi, melaporkan pengusaha Sugianto Kusuma alias Aguan, ke KPK pada 31 Januari 2025. Namun, hingga kini belum disikapi KPK.
Terkini, sisa pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang yang belum dibongkar terlihat jelas melalui citra satelit. Dari aplikasi digital itu tercatat panjang pagar laut yang masih berdiri sepanjang 812,99 meter ditarik dari bibir pantai sebelah timur ke utara laut.
Dari penampakan citra satelit juga terdata sisa pagar laut memiliki lebar 150,73 meter. Sementara dari sisi barat bibir pantai ke utara terdata panjang sisa pagar laut mencapai 787 meter.
Pertamax Oplosan
Menukil tempo.co, baru-baru ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, menyebutkan bahwa kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina subholding periode 2018-2023 bisa lebih besar dari Rp 193,7 triliun, karena angka tersebut hanya untuk kerugian pada 2023. Sedangkan, tindak pidana korupsi ini telah terjadi sejak 2018 hingga 2023.
"Secara logika hukum, logika awam, kalau modusnya itu sama, ya, berarti, kan, bisa dihitung, berarti kemungkinan lebih," kata Harli kepada awak media di Kejagung, Jakarta Selatan pada Rabu, (26/2/2025).
Apabila angka tersebut dikali lima, sesuai rentan waktu terjadinya perkara, maka kerugian bisa mencapai sekitar Rp 968,5 triliun atau hampir 1 kuadriliun. Meski begitu, belum ada konfirmasi dari Kejagung soal total kerugian negara akibat Pertamax oplosan.
Gas LPG Bersubisi Hanya Berisi 2,5 Kg
Melansir Fajar.co, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengakui adanya temuan LPG 3 kilogram (kg) tak sesuai takaran. Selama ini masih banyak ditemukan gas LPH bersubsidi hanya berisi 2,5 kg hingga 2,7 kg saja.
Maraknya kecurangan pada pengisian LPG 3 Kg ini membuat Bahli meminta PT Pertamina (Persero) untuk bertindak. Dia menegaskan pemerintah tidak mau lagi ada kecurangan dalam takaran maupun kualitas LPG 3 Kg ke depan.
"Kita pastikan harus mencapai 3 kg," kata Bahlil saat meninjau TBBM Tanjung Gerem, Merak, Banten, Kamis (13/3/2025).
Salah satu langkah memastikan tidak ada pengurangan berat Gas LPG bersubsidi yang disalurkan ke masyarakat dengan terlebih dahulu menimbang LPG di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE). Bahlil berjanji akan mengeluarkan regulasi khusus terkait hal tersebut.
Temuan MinyaKita Tak Sesuai Takaran dan Minyak Palsu
Produk minyak goreng dalam kemasan MinyaKita yang tidak sesuai takaran atau kurang dari 1 liter ditemukan di sejumlah daerah. Temuan MinyaKita tak sesuai takaran berawal dari inspeksi mendadak (sidak) Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman ke Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).
Produk Minyakita yang seharusnya berukuran 1 liter, setelah diukur ulang, ternyata isinya hanya 750 mililiter hingga 800 mililiter. Padahal, Menteri Perdagangan sebelumnya ngotot bahwa tidak ada lagi MinyaKita tak sesuai takaran beredar di pasaran.
Selain MinyaKita tidak sesuai takaran, pemerintah juga menemukan produsen minyak goreng palsu. Temuan beberapa minyak goreng bermasalah di pasaran antara lain di Bogor. Polres Bogor mengungkap adanya produsen MinyaKita palsu di Desa Cijujung, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Senin (10/3/2025).
Minyak subsidi yang tidak sesuai takaran itu beredar dalam dua kemasan, yakni botol dan refill berisikan 750 ml minyak pada kemasan satu liter. MinyaKita tidak sesuai takaran dijual lebih murah sekitar Rp190.000 per kardus. Padahal, harga umum minyak itu sekitar Rp200.000-202.000. (tempo.co/fajar.co.id/nesto)