Tak Ingin Ciderai Demokrasi Mahfud MD Undur Diri dari Menko Polhukam, Menteri Prabowo dan Pendukungnya Kapan Mundur?

59
Mahfud MD

Aartreya – Mahfud MD mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) sejak awal diusung jadi calon wakil presiden (cawapres) pendamping Ganjar Pranowo.

"Maka dulu memang kami bicarakan, ketika pertama (maju jadi cawapres), saya harus mundur. Itu titik. Kenapa? Kan tidak mungkin saya against kebijakan, against calon yang didukung oleh Pak Jokowi. Lalu, saya masih terus (menjabat)," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Kamis, (1/2/2024).

Melansir Liputan6.com, dia mengungkapkan alasan harus mundur dari jabatan tersebut dikarenakan situasi perkembangan politik.

"Karena perkembangan politik, memang saya harus fokus ke tugas lain sehingga saya mohon berhenti. Itu saja tidak ada yang lain,” kata Mahfud Md kepada awak media di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (1/2/2024).

Bagaimana respons dari Presiden Jokowi saat menerima surat darinya? Dia pun berkesan, Mahfud menjadi sosok Menko Polhukam terlama semasa kepemimpinan Presiden Jokowi.

"Pak Presiden mengatakan bahwa Pak Mahfud ini adalah Menko Polhukam terlama sepanjang pemerintahan Pak Jokowi, dulu Pak Tedjo tidak sampai setahun, Pak Luhut setahun 4 bulan, Pak Wiranto 3,5 tahun, saya hampir 4,5 tahun,” kata Mahfud menirukan respons Jokowi.

Mahfud juga menceritakan, antara dirinya dan Jokowi tidak ada ketegangan saat dirinya meminta untuk berhenti dari jabatan yang diamanatkan. Justru sebaliknya, Mahfud mengaku banyak bergurau dan berdiskusi singkat bagaimana bangsa Indonesia harus semakin maju ke masa depan.

"Tadi banyak bergurau dan bicara bahwa negara ini harus dibangun ke depan sesuai dengan tujuan negara kita,” tutur Mahfud.

Sebagai informasi, saat ini diketahui ada lima menteri dan wamen yang masuk Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran. Mereka adalah: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, dan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Raja Juli Antoni.

Sementara, menurut ketentuan yang berlaku para menteri/kepala lembaga negara di Kabinet Indonesia Maju yang menjadi tim sukses calon presiden di Pilpres 2024 wajib cuti dari tugasnya jika ingin berkampanye. Kewajiban itu diatur dalam UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Tertuang dalam Pasal 302 angka (1) yang berbunyi sebagai berikut.

“Menteri sebagai anggota tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 ayat (3) huruf b dan huruf c dapat diberikan cuti."

Cuti bagi para menteri yang melaksanakan kampanye hanya diberikan satu hari kerja dalam setiap minggu di masa kampanye. Bila terdapat hari libur, maka momentum ini merupakan hari bebas untuk melakukan Kampanye di luar ketentuan cuti.

Tak hanya menteri, para kepala daerah seperti gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota juga diperbolehkan menjadi timses para capres. Ketika berkampanye, mereka pun wajib mengambil cuti. Hal ini diatur dalam Pasal 303 ayat (1) yang berbunyi.

"Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota sebagai anggota tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 ayat (3) huruf b dan huruf c dapat diberikan cuti."

Selain harus mengambil cuti, para pejabat negara dan daerah juga dilarang menggunakan pelbagai fasilitas negara. Hal ini diatur dalam Pasal 304 ayat (1). Fasilitas negara yang dimaksud seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya.

Kemudian juga dilarang menggunakan gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, milik Pemda, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan;. Lalu dilarang pula menggunakan sarana perkantoran, sandi/telekomunikasi radio milik daerah dan pemerintah provinsi/kabupaten/kota serta fasilitas lainnya yang dibiayai oleh APBN atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

(3. Eko Okta Ariyanto)

 

SHARE

KOMENTAR