39 Parpol sudah Dapat Akses Sipol, Hari ini 16 Partai Politik Daftar ke KPU

490
Ilustrasi

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali memperbaharui data terkait permohonan pembukaan akses sistem informasi partai politik (Sipol) jelang pendaftaran calon peserta Pemilu 2024. Terhitung hingga Jumat (29/7/2022), sebanyak 39 parpol sudah mendapat akses.

"Sampai dengan tanggal 29 Juli 2022, jam 1 siang tadi, ada 39 parpol di tingkat nasional," kata Anggota KPU RI, Idham Holik di kantor KPU, Jakarta, dinukil dari Okezone.com.

Dari ke-39 parpol yang sudah mendapatkan akses Sipol diantaranya; 9 parpol (peserta Pemilu 2019 melampaui PT), 7 parpol (peserta Pemilu Legislatif 2019 tidak melampaui PT), dan 23 parpol (belum pernah jadi Peserta Pemilu Legislatif 2019).

Adapun, rekapitulasi partai politik yang sudah diterima permohonan pembukaan akses SIPOL per tanggal 29 Juli 2022 pukul 13.00 WIB sebagai berikut:

1. Partai Golongan Karya

2. Partai Bhinneka Indonesia

3. Partai Hati Nurani Rakyat

4. Partai Bulan Bintang

5. Partai Swara Rakyat Indonesia

6. Partai Rakyat Adil Makmur

7. Partai Persatuan Indonesia

8. Partai Demokrat

9. Partai Nasdem

10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

11. Partai Solidaritas Indonesia

12. Partai Keadilan dan Persatuan

13. Partai Ummat

14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia

15. Partai Kebangkitan Nusantara

16. Partai Pandu Bangsa

17. Partai Persatuan Pembangunan

18. Partai Republikku Indonesia

19. Partai Keadilan Sejahtera

20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa

21. Partai Garda Perubahan Indonesia

22. Partai Gerakan Indonesia Raya

23. Partai Amanat Nasional

24. Partai Negeri Daulat Indonesia

25. Partai Buruh

26. Partai Berkarya

27. Partai Kebangkitan Bangsa

28. Partai Reformasi

29. Partai Kedaulatan

30. Partai Republik

31. Partai Mahasiswa Indonesia

32. Partai Pelita

33. Partai Pemersatu Bangsa

34. Partai Rakyat

35. Partai Damai Kasih Bangsa

36. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia

37. Partai Damai Sejahtera Pembaharuan

38. Partai Republik Satu

39. Partai Kedaulatan Rakyat

Pada hari pertama, Senin (1/8/20220), pendaftaran calon partai politik peserta Pemilu 2024, terdapat 16 partai politik yang telah konfirmasi akan melakukan pendaftaran. Sebagai informasi, pendaftaran calon partai politik peserta pemilu akan dilakukan pada 1-14 Agustus 2022. Dilansir dari Detik.com, Dimulai pukul 08.00 WIB, tercatat 11 parpol akan mendaftar.

Tujuh di antaranya diketahui merupakan partai yang saat ini berada di parlemen.Waktu pendaftaran pada 1-13 Agustus pukul 08.00-16.00 WIB, sedangkan pada 14 Agustus berlangsung pukul 08.00-23.59 WIB.

Pendaftaran dapat dilakukan oleh pimpinan parpol ataupun perwakilan yang diberi kuasa. Nantinya, KPU akan merekapitulasi jumlah pengurus dan anggota partai.

Berikut ini data KPU terkait update sementara pendaftaran parpol:

1. PDIP: 1 Agustus 2022, pukul 08.00

2. Partai Keadilan dan Persatuan: 1 Agustus 2022, pukul 08.00

3. Partai Reformasi: 1 Agustus 2022, pukul 08.00

4. Partai Keadilan Sejahtera: 1 Agustus 2022, pukul 08.30

5. NasDem: 1 Agustus 2022 pukul 10.00

6. Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA): 1 Agustus 2022, pukul 10.00

7. Perindo: 1 Agustus 2022, pukul 10.00

8. Partai Bulan Bintang (PBB): 1 Agustus 2022, pukul 10.00

9.Partai Persatuan Pembangunan (PPP): 1 Agustus 2022, pukul 10.00

10. Partai Gelora: 1 Agustus 2022, pukul 11.00

11. PKB: 1 Agustus 2022

12. Partai Kebangkitan Nusantara: 2 Agustus 2022, pukul 13.00

13. Partai Garuda: 3 Agustus 2022, pukul 14.00

14. Partai Demokrat: 5 Agustus 2022, pukul 14.00

15. Partai Golkar: 10 Agustus 2022, pukul 10.00

16. Partai Buruh: 12 Agustus 2022, pukul 13.00

(Sumber : Okezone.com/ Detik.com/Nesto)

SHARE

KOMENTAR