JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali memperbaharui data terkait permohonan pembukaan akses sistem informasi partai politik (Sipol) jelang pendaftaran calon peserta Pemilu 2024. Terhitung hingga Jumat (29/7/2022), sebanyak 39 parpol sudah mendapat akses.
"Sampai dengan tanggal 29 Juli 2022, jam 1 siang tadi, ada 39 parpol di tingkat nasional," kata Anggota KPU RI, Idham Holik di kantor KPU, Jakarta, dinukil dari Okezone.com.
Dari ke-39 parpol yang sudah mendapatkan akses Sipol diantaranya; 9 parpol (peserta Pemilu 2019 melampaui PT), 7 parpol (peserta Pemilu Legislatif 2019 tidak melampaui PT), dan 23 parpol (belum pernah jadi Peserta Pemilu Legislatif 2019).
Adapun, rekapitulasi partai politik yang sudah diterima permohonan pembukaan akses SIPOL per tanggal 29 Juli 2022 pukul 13.00 WIB sebagai berikut:
1. Partai Golongan Karya
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat
4. Partai Bulan Bintang
5. Partai Swara Rakyat Indonesia
6. Partai Rakyat Adil Makmur
7. Partai Persatuan Indonesia
8. Partai Demokrat
9. Partai Nasdem
10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
11. Partai Solidaritas Indonesia
12. Partai Keadilan dan Persatuan
13. Partai Ummat
14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
15. Partai Kebangkitan Nusantara
16. Partai Pandu Bangsa
17. Partai Persatuan Pembangunan
18. Partai Republikku Indonesia
19. Partai Keadilan Sejahtera
20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
21. Partai Garda Perubahan Indonesia
22. Partai Gerakan Indonesia Raya
23. Partai Amanat Nasional
24. Partai Negeri Daulat Indonesia
25. Partai Buruh
26. Partai Berkarya
27. Partai Kebangkitan Bangsa
28. Partai Reformasi
29. Partai Kedaulatan
30. Partai Republik
31. Partai Mahasiswa Indonesia
32. Partai Pelita
33. Partai Pemersatu Bangsa
34. Partai Rakyat
35. Partai Damai Kasih Bangsa
36. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia
37. Partai Damai Sejahtera Pembaharuan
38. Partai Republik Satu
39. Partai Kedaulatan Rakyat
Pada hari pertama, Senin (1/8/20220), pendaftaran calon partai politik peserta Pemilu 2024, terdapat 16 partai politik yang telah konfirmasi akan melakukan pendaftaran. Sebagai informasi, pendaftaran calon partai politik peserta pemilu akan dilakukan pada 1-14 Agustus 2022. Dilansir dari Detik.com, Dimulai pukul 08.00 WIB, tercatat 11 parpol akan mendaftar.
Tujuh di antaranya diketahui merupakan partai yang saat ini berada di parlemen.Waktu pendaftaran pada 1-13 Agustus pukul 08.00-16.00 WIB, sedangkan pada 14 Agustus berlangsung pukul 08.00-23.59 WIB.
Pendaftaran dapat dilakukan oleh pimpinan parpol ataupun perwakilan yang diberi kuasa. Nantinya, KPU akan merekapitulasi jumlah pengurus dan anggota partai.
Berikut ini data KPU terkait update sementara pendaftaran parpol:
1. PDIP: 1 Agustus 2022, pukul 08.00
2. Partai Keadilan dan Persatuan: 1 Agustus 2022, pukul 08.00
3. Partai Reformasi: 1 Agustus 2022, pukul 08.00
4. Partai Keadilan Sejahtera: 1 Agustus 2022, pukul 08.30
5. NasDem: 1 Agustus 2022 pukul 10.00
6. Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA): 1 Agustus 2022, pukul 10.00
7. Perindo: 1 Agustus 2022, pukul 10.00
8. Partai Bulan Bintang (PBB): 1 Agustus 2022, pukul 10.00
9.Partai Persatuan Pembangunan (PPP): 1 Agustus 2022, pukul 10.00
10. Partai Gelora: 1 Agustus 2022, pukul 11.00
11. PKB: 1 Agustus 2022
12. Partai Kebangkitan Nusantara: 2 Agustus 2022, pukul 13.00
13. Partai Garuda: 3 Agustus 2022, pukul 14.00
14. Partai Demokrat: 5 Agustus 2022, pukul 14.00
15. Partai Golkar: 10 Agustus 2022, pukul 10.00
16. Partai Buruh: 12 Agustus 2022, pukul 13.00
(Sumber : Okezone.com/ Detik.com/Nesto)