Kabar Baik Buat yang Mau Nyalon Kepala Daerah, Pemerintah Ingin Pilkada Serentak Tahun 2024

808
ilustrasi

JAKARTA – Ketika di pro kontra pembahasan RUU Pemilu dan Pilkada yang kini telah masuk program legislasi nasional (Prolegnas) DPR 2021 makin mengencang pro kontra. Dan, saat gelaran pilikada terpecah 3 opsi yakni 2022, 2023 dan 2024. Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun akhirnya angkat bicara.

Sikapnya, menolak rencana revisi UU Pemilu. Pemerintah ingin tetap melaksanakan Undang-undang Pemilihan Umum dan Undang-undang Pilkada yang sudah ada. UU Pemilu belum perlu direvisi. Sebab, UU itu masih mengatur rangkaian pemilu di Indonesia hingga 2024. Demikian disampaikan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar.

"UU tersebut belum dilaksanakan. Tidak tepat jika belum dilaksanakan, sudah direvisi," kata Bahtiar dalam keterangan tertulis, Jumat (29/1/2021).

Sesuai dengan UU yang masih berlaku tersebut, sambungnya, maka jadwal Pilkada berikutnya adalah 2024. Bahtiar berujar, saat ini bangsa Indonesia tengah menghadapi krisis akibat pandemi. Oleh karena itu, dia meminta masyakarat untuk tidak gaduh terkait pro kontra revisi UU Pilkada itu.

“Saat ini kita sedang menghadapi pandemi, menghadapi krisis kesehatan dan perekonomian, seharusnya kita fokus untuk menyelesaikan krisis ini,” tukasnya.

Diketahui, saat ini, draf revisi UU Pemilu sudah bergulir di DPR RI. Draf ini rencananya akan menyatukan dua rezim aturan pemilu, yaitu UU Pemilu (Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017) dengan UU Pilkada (Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016).

Salah satu aturan yang jadi sorotan adalah keserentakan antara pilkada dengan pemilu. Pada aturan yang sudah ada, Indonesia akan meniadakan pilkada serentak tahun 2022 dan 2023. Pilkada baru akan digelar pada 2024, tahun yang sama dengan penyelenggaraan Pileg dan Pilpres. Dalam rentang waktu hingga 2024, daerah akan dijabat oleh pelaksana tugas yang ditunjuk Kemendagri. Beberapa daerah yang akan terdampak aturan ini, di antaranya DKI Jakarta, Jawa Barat, Sumatera Utara, dan Jawa Timur. (Nesto)

SHARE

KOMENTAR