Okupansi Anjlok hingga 10 Persen, PHRI Surati Pemkot Minta Keringanan Pajak

681
Yuno Abeta Lahay

KOTA BOGOR - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali sangat berdampak kepada pengusaha hotel dan restoran se Kota Bogor. Saat ini, okupansi atau tingkat hunian anjlok menjadi 10 hingga 11 persen. Hal itu disampaikan Ketua PHRI Kota Bogor, Yuno Abetay Lahay.     

“Saat ini sudah memasuki titik terendah mencapai 10 hingga 11 persen, total hotel di Kota Bogor semuanya ada 70,” kata Yuno saat diwawancarai media online ini, Senin (12/7/2021).

Tak sampai disitu, buntut dari merorotnya pendapatan, banyak karyawan terpaksa dirumahkan. Bahkan, 4 hotel diantaranya sudah tutup sementara.   

“Beberapa hotel merumahkan karyawannya, tanpa gaji. Sementara, hotel yang masih buka, karyawannya mendapatkan gaji harian dari yang semula bulanan. Tapi, sejauh ini belum ada karyawan PHK karena komunikasi yang baik dengan staf karyawan hotel,” lanjutnya.        

Penuturan Ketua PHRI Kota Bogor ini, pihaknya juga sudah melayangkan surat ke Pemkot Bogor, ditujukan ke Walikota, Sekdakot dan Kepala Bapenda untuk minta keringanan pajak. Sebab, dalam kondisi efek pandemi Covid-19, pengusaha tetap terbebani dengan biaya sewa tempat, biaya gaji karyawan, biaya listrik, dan lain sebagainya.

"Tanggal 20 Juli ini kita sudah harus setor pajak hotel dan restoran, jadi kami meminta keringanan ke Dispenda yang bulan lalu tidak disetorkan bulan ini. Saya minta penundaan bayar pajak tiga bulan, seperti tahun lalu," tuntas lulusan sarjana kedokteran tahun 2006 ini. (Nesto)

SHARE

KOMENTAR