Pernyataan Ketua KPU Soal Dewan Nyawalkot Mirip Sirekap Berubah-ubah, Kemarin Tak Harus Mundur Sekarang Berbeda

97
Ilustrasi

Aartreya – Setelah sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sempat menyatakan calon anggota legislatif (caleg) terpilih bisa dilantik belakangan jika kalah dalam Pilkada 2024. Belakangan pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dianulir. KPU berubah sikap dengan menyatakan caleg terpilih tak bisa dilantik jika kalah Pilkada 2024.

Hal itu disampaikan Hasyim Asy'ari dalam kegiatan rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, (15/5/2024). Padahal, awalnya Hasyim Asy'ari sempat menilai tak ada larangan bagi caleg terpilih Pemilu 2024 untuk dilantik secara susulan, jika kalah dalam Pilkada 2024 nanti. Namun, kini disebutkan Indonesia tidak memiliki aturan terkait pelantikan anggota legislatif secara serentak.

Kata Ketua KPU, dalam Undang-Undang Pilkada telah diatur bahwa jika ada anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota didaftarkan sebagai calon, maka yang bersangkutan harus mengundurkan dari jabatannya.

"Pada dasarnya di UU Pilkada menentukan bahwa kalau ada anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten/kota didaftarkan sebagai calon, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatannya. Ini bagi anggota," ujar Hasyim dilansir dari Antara.

Namun bagi calon terpilih yang belum dilantik, maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri.

"Jadi, kalau belum dilantik itu statusnya adalah sebagai calon terpilih. Maka apabila yang bersangkutan didaftarkan partai politik sebagai calon atau bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri," kata Hasyim..

Mengutip tempo.co, adapun syarat atau dokumen yang diperlukan adalah dokumen pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD yang diserahkan paling lambat lima hari setelah penetapan pasangan calon (paslon) di Pilkada 2024.

Dokumen kedua adalah tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri tersebut. Yang ketiga adalah surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang.

Pernyataan Hasyim di DPR tersebut berbeda dengan yang diutarakan pada Senin, (13/5/2024) dan Jumat  (10/5/2024). Saat itu ia menegaskan bahwa caleg terpilih tidak wajib mundur apabila mencalonkan diri di pilkada.

"Setiap kali mau ada Pilkada, orang yang sedang menduduki jabatan sebagai anggota DPR/DPD maupun DPRD Provinsi maupun DPRD kabupaten/kota, kalau mau mencalonkan diri, atau dicalonkan atau didaftarkan sebagai kepala daerah, maka yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dari jabatannya," tukas Hasyim.

Hasyim juga menjelaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan penafsirannya terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024.

"Kalau saya baca di Undang-Undang Pilkada dan juga dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi, yang wajib mundur itu adalah anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD, baik provinsi maupun kabupaten. Makanya, frasa yang digunakan adalah calon terpilih yang telah dilantik, itu artinya apa? Bukan calon terpilih, tetapi anggota," ujar dia.

Sebagai informasi, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Selanjutnya, KPU akan melakukan penelitian dan verifikasi dokumen. Kemudian setelahnya, KPU akan menetapkan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024. Sedangkan, pelantikan anggota DPR, DPD akan digelar pada 1 Oktober 2024.

DPR Tegur KPU

Menukil detik.com, sebelumnya Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan pihaknya sempat menegur KPU lantaran memberikan keterangan terkait aturan caleg terpilih tidak wajib mundur jika maju pilkada. Menurut Doli, seharusnya KPU tidak mengomentari UU, karena pelaksana UU.

"Kami juga kemarin sudah menegur bahwa KPU ini kan pelaksana UU, jadi tugasnya melaksanakan UU. Nah PKPU itu kan turunan dari UU, jadi nggak perlu dikomentari dulu," kata Doli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).

"Kemarin ada dua hal, minggu sebelumnya Komisioner KPU mengatakan, harus mengundurkan diri, seminggu kemudian tidak mengundurkan diri," sambungnya.

Doli menilai seharusnya caleg terpilih mengundurkan diri jika telah ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah. Menurutnya, hal itu agar tidak menimbulkan polemik.

"Jadi mereka harus sudah menyampaikan pengunduran dirinya pada saat ditetapkan sebagai calon kepala daerah, supaya tidak ada lagi polemik," jelasnya. (*)

 

(Sumber : Tempo.co/Antara/Detik.com/Eko)

SHARE

KOMENTAR