Aartreya- Peringatan buat para calon legislatif (caleg) yang bermain politik uang saat sosialisasi temu warga. Bawaslu Kota Bogor memastikan akan menindaklanjuti temuan dugaan politik uang dan akan dilakukan pendalaman dari sentra penegakan hukum terpadu setempat.
Belum lama ini, Bawaslu kota Bogor mendapatkan temuan dua caleg yang kedapatan melakukan pembagian sembako dan uang yang tergolong dalam politik uang saat kampanye 2024. Komisioner Bawaslu Kota Bogor Anto Siburian mengatakan, dari kedua kasus yang saat ini mendapat penanganan dari sentragakumdu sudah melakukan pemeriksaan saksi, terduga pelaku dan juga sejumlah pihak terkait yang mengetahui kejadian itu.
"Dari hasil pemeriksaan maka sentragakumdu termasuk Bawaslu Kota Bogor melakukan kajian mendalam untuk nantinya mengumumkan keputusan masuk ranah pidana pemilu atau tidak. Jika masuk dalam ranah pidana pemilu maka akan menjadi penanganan Polresta Bogor kota," kata Anto Siburian, Kamis (18/1/2024).
Semua pelanggaran pidana pemilu, tidak akan ada jika tidak ada penggunaan politik uang dalam masa kampanye 2024. Dan, seluruh keputusan sentragakumdu akan menjadi keputusan ketetapan dari Bawaslu sehingga nantinya bisa lebih menghindari adanya politik uang yang bisa mencederai demokrasi. (Eko Okta Ariyanto)