Bamsoet Wacanakan Tunda Pemilu, TB Hasanudin : Itu Pelecehan Konstitusi!

352
Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin

Aartreya.com – Anggota DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin sampaikan kritis pedas wacana penundaan pelaksanaan Pemilu 2024 yang diserukan oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet. Kata Politisi PDI Perjuangan ini, wacana perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan pesta demokrasi itu merupakan bentuk pelecehan terhadap konstitusi dan mengkhianati kontrak politik dengan rakyat.

"Tak perlu bicara soal menunda atau mengundurkan pemilu karena inkonstitusional dan mengkhianati kontrak politik dengan rakyat," ucap Hasanuddin kepada pewarta, Sabtu (10/12/2022).

Penudaan pemilu, kembali ditegaskannnya, justru akan melawan konstitusi. Alasannya, hal itu bertentangan dengan UUD RI 1945, Pasal 22E Ayat (1) yang berbunyi, "Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali".

Selanjutnya, bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 167 ayat (1) yang berbunyi "Pemilu dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali".

Anggota Komisi I DPR RI itu memandang, ulasan itu sudah sangat jelas bahwa wacana menunda pemilu bertentangan dengan konstitusi dan UU.

"Serta tidak diatur mekanismenya (penundaan pemilu) oleh peraturan perundang-undangan, maka lebih baik dihentikan saja. Jika dibiarkan, usulan penundaan pemilu hanya menjadi perbuatan melanggar konstitusi," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya, Bamsoet sempat memandang kalau Pemilu 2024 perlu dihitung kembali. Sebab menurutnya, agenda besar tersebut bakal memiliki banyak potensi.

"Tentu kita juga mesti menghitung kembali karena kita tahu bahwa penyelenggaraan Pemilu selalu berpotensi memanaskan suhu politik nasional, baik menjelang, selama, hingga pasca penyelenggaraan Pemilu," tukas Bamsoet secara daring dalam rilis survei Poltracking Indonesia, Kamis (8/12/2022). (Eko Octa)

SHARE

KOMENTAR