KOTA BOGOR - Setelah 15 tahun menunggu, pembangunan Gereja GKI Yasmin yang berlokasi di Jalan KH. Abdullah bin Nuh, Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor akhirnya dimulai ditandai dengan peletakan batu pertama oleh Walikota Bogor Bima Arya, Minggu (5/12/2021).
Dalam pernyatannya, atas nama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Bima menyampaikan permohonan maaf karena momen yang ditunggu warga jemaat terlambat . Namun demikian semua tahapan yang berjalan patut disyukuri sebagai proses pembelajaran untuk menguatkan toleransi ke depan. Semua memiliki peran dan andil, tak hanya Pemkot Bogor, tetapi juga pihak sinode, para jemaat dan tentunya Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), MUI, DMI dan RT, RW, LPM serta pihak lainnya.
"Dari hati yang paling dalam, kepada keluarga besar GKI saya mohon maaf karena momennya terlambat 15 tahun. Harusnya bisa lebih cepat sehingga jemaat bisa menjalani ibadah dengan tenang dan damai. Ini adalah hasil kebersamaan kita semua, tentu akan kita kawal tidak hanya berdiri dan diresmikan, tetapi selama gereja ini berdiri selama itu juga kita kawal bersama kebebasan untuk menjalankan ibadah," kata Bima Arya.
Mendatang, sambungnya, akan banyak tantangan yang dihadapi, khususnya terkait pemahaman toleransi. Sebab, ada pihak yang belum paham tentang toleransi dan ada juga pihak yang paham tentang toleransi tetapi mendapatkan informasi tentang yang terjadi, sehingga mudah terprovokasi dan mudah di tarik ke kanan atau ke kiri.
Bima berujar, pengalaman 15 tahun yang dikelola hingga peletakan batu pertama tidak lepas dari ikhtiar mengedepankan edukasi, komunikasi, silaturahmi, konsistensi dan ujung-ujungnya konstitusi adalah pondasinya.
Dengan peletakkan batu pertama ini menjadi langkah awal pembangunan gereja GKI Pengadilan yang diinformasikan Bima Arya kepada Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi sebagai ikhtiar yang mengurangi beban diplomasi dan kepada duta besar Indonesia di seluruh dunia. Bima Arya mengaku mengirimkan surat untuk memberikan kabar tersebut.
“Insya Allah bukan hanya membangun satu gedung rumah ibadah, tetapi ini adalah membangun tatanan toleransi di negara Indonesia dengan berbasiskan kebersamaan. Untuk warga saya sampaikan terima kasih, kita kawal sama-sama hingga pada saatnya nanti kita kembali untuk meresmikan gedung gereja nanti. Narasinya belum berhenti di sini tapi dengan kebersamaan, komunikasi silaturahmi kita jaga sama-sama semangat toleransi yang tanpa henti ini,” paparnya.
Pada kesempatan itu, perwakilan Majelis GKI Pengadilan Bogor, Krisdianto menyampaikan, peletakan batu sebagai langkah awal pembangunan fisik tempat ibadah. Perjalanan panjang pembangunan gereja tersebut mulai mendapat solusi terbaik yang ditawarkan Wali Kota Bogor, Bima Arya pada Maret 2021 dengan memberikan hibah tanah di Cilendek Barat.
Setelah melalui verifikasi dilanjutkan rekomendasi, pada 27 Mei 2021 FKUB menerbitkan surat rekomendasi pembangunan Gedung Gereja GKI di Bogor Barat. Kemudian, setelah memenuhi persyaratan hibah, 11 Juni 2021 secara resmi Pemkot Bogor memberikan hibah sebidang tanah dengan luas 1.668 meter persegi kepada majelis Jemaat GKI.
Penerbitan IMB gedung gereja GKI di Bogor Barat dengan Nomor : 645.8-0723-IMB Tahun 2021 yang secara resmi diserahkan 8 Agustus 2021 ditambah penerbitan sertifikat tanah. Hal ini kata Krisdianto menjadi dukungan penuh Pemkot Bogor membangun gereja.
“Kami yakin proses panjang pendirian sarana tempat ibadah yang telah lama dapat diselesaikan melalui komitmen kuat bisa jadi solusi terbaik untuk memperjuangkan kebaikan melalui cara-cara yang bijaksana dengan mengedepankan musyawarah. Dan akhirnya hari ini, Minggu, 5 Desember 2021 kami akan meletakkan batu pertama dan memulai pembangunannya,” jelasnya.
Terpisah, Deputi V Bidang Politik, Hukum, Kemananan, dan HAM Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengatakan hal itu menandakan persoalan GKI Yasmin yang tergolong rumit telah diselesaikan.
“Sejak 2006 persoalan GKI Yasmin Bogor menyita energi dan memicu ketegangan sosial. Persoalan ini juga senantiasa menjadi catatan lembaga-lembaga pemantau kebebasan beragama dan berkeyakinan, baik dari dalam maupun luar negeri,” ucapnya melalui keterangan tertulisnya, sebagaimana dilansir dari Tempo.co.
Sejumlah lembaga itu, lanjut Jaleswari, menyebut persoalan GKI Yasmin Bogor merupakan pelanggaran HAM terhadap hak kebebasan beragama dan berkeyakinan. Sekaligus, kata dia, sebagai bentuk intoleransi yang menguat. “Kita patut bersyukur, masalah ini akhirnya bisa selesai dengan tuntas, meski melalui jalan panjang yang berliku,” tutur Jaleswari.
Kantor Staf Presiden, lanjut dia, mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelesaian masalah GKI Yasmin. Selain para tokoh lintas agama di Bogor, Jaleswari menyampaikan apresiasi khusus kepada Wali Kota Bima Arya. “Dialah yang melakukan orkestrasi seluruh proses penyelesaian ini,” ucap Jaleswari.
Turut hadir saat peletakan batu pertama Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, Dirjen Bimas Kristen Kemenag, Thomas Pentury, Kapolresta Bogor, Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro dan Dandim 0606 Kota Bogor, Kolonel Inf. Roby Bulan.(Tempo.co/Mishell)