Aartreya – Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Bogor 2024, nomor urut 2, Atang Trisnanto dan Annida Allivia diduga lakukan pelanggaran kampanye. Publik pun sampaikan protes keras, karena disinyalir paslon nomor urut 2 ini membagikan sejumlah makanan di salah satu masjid di wilayah Jalan Babakan Sari Raya, RT 01 RW 09, Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara, baru-baru ini.
Penggiat komunitas Banteng Balik Kandang (BBK), Denny Yusuf pun bersuara lantang. Menurutnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor jangan melakukan pembiaran karena sudah jelas payung hukum melarang dilakukan kampanye di tempat ibadah.
“Dalam aturan di Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Aturan itu sudah jelas, dan semua pihak harus tunduk pada ketentuan tersebut,” kata Denny Yusuf kepada aartreya, pada Senin (4/11/2024).
Dia melanjutkan, larangan kampanye di tempat ibadah bisa dijerat sanksi pidana diatur pada Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
“Apapun bentuknya masjid tidak boleh digunakan untuk kampanye. Dan, masjid adalah salah satu tempat yang dilarang untuk digunakan paslon cakada untuk berkampanye,” tandasnya.
Dia meneruskan, ketentuan mengenai pilkada juga diatur dalam PKPU 13/2024, Perppu 1/2014 dan perubahannya.
“Dalam Pasal 57 ayat (1) PKPU 13/2024 dan Pasal 69 UU 8/2015, sudah jelas disebutkan dalam kampanye dilarang, diantaranya menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan. Soal sanksi, pada Pasal 72 ayat (2) Perppu 1/2014 sudah mengatur bahwa pelanggaran atas ketentuan larangan melakukan kampanye di tempat ibadah, bisa dikenai sanksi mulai dari peringatan tertulis hingga penghentian kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di seluruh daerah pemilihan setempat,” ucap Denny Yusuf Panjang lebar.
Mengakhiri wawancara, Denny mendesak Bawaslu Kota Bogor segera melakukan penindakan.
“Sebab, jika dilakukan pembiaran, nantinya publik menterjemahkan seolah hal ini benar. Atau, bisa jadi malah diduga insitusi penegakan hukum ada main mata dengan salah satu paslon perserta pilkada,” tuntasnya. (Nesto)