Dukung Transparansi Publik, IKIP 2021 Mulai Disiapkan Komisi Informasi

2779
Komisioner KI Romanus Lendong dan anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno (Ist).

BOGOR - Lembaga Negara Komisi Informasi (KI) Pusat tengah menyiapkan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) sebagai salah satu program kegiatan pada 2021 dengan melibatkan 34 KI Provinsi. IKIP menjadi jawaban untuk mendapatkan data, fakta dan informasi terkait upaya-upaya pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik.

Ketua Pelaksana IKIP Romanus Ndau Lendong menjelaskan pihaknya sudah melakukan penjaringan dan menetapkan Tim Pokja (kelompok kerja) panel IKIP dari seluruh provinsi. Langkah tersebut dilanjutkan dengan Bimbingan Teknis Kelompok Kerja Daerah IKIP Regional 2 di Bogor pada Minggu (7/2/2021) hingga Selasa (9/2/2021). Selain Tim Pokja, dalam kesempatan itu juga dihadiri anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno atau yang dikenal dengan Dave Laksono.

Menurut Romanus, urgensi penyusunan IKIP itu karena adanya pengaruh langsung antara peningkatan kualitas hidup manusia dengan upaya pemenuhan hak untuk tahu dan hak atas informasi. Sebagaimana dalam Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) telah memberikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak masyarakat atas akses informasi publik. Selain itu, sebagai sarana optimalisasi pegawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan pengembangan masyarakat informasi.

“Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) memandang perlu untuk memperoleh gambaran pelaksanaan UU KIP secara nasional. IKIP diharapkan dapat menggambarkan keadaan, kemajuan, proses dan capaian hal yang terkait pelaksanaan UU KIP. IKIP akan dilaksanakan dan diperoleh hasilnya pada tahun 2021 dengan mempertimbangkan kondisi Pandemi Covid-19,” terang Roman, panggilan akrab Romanus Ndau.

Dave Akbarshah Fikarno mempertegas bahwa keterbukaan informasi sangat diperlukan dan DPR mendorong agar IKIP segera diluncurkan. Hal itu agar pembangunan pemerintahan tetap berjalan karena mendapatkan kepercayaan publik dari masyarakat. Informasi yang transparan dan kredibel sangat penting karena bisa mengidentifikasi persoalan atau masalah dalam masyarakat yang harus dipecahkan.

Di sisi lain, lanjutnya, masyarakat juga bisa mengukur kinerja dari lembaga pemerintah dan akhirnya semangat untuk menopang kinerja antikorupsi pun terus berkembang.

“Dalam jangka panjang,  IKIP juga akan mendorong pertumbuhan ekonomi. Investasi butuh kepastian sehingga keterbukaan informasi itu sangat penting. Informasi jelas, proses pasti dan lembaga negara terbukti berfungsi dengan baik,” ujar Dave.

Roman menambahkan bahwa IKIP diharapkan dapat menggambarkan disparitas keadaan pelaksanaan UU KIP dalam memberikan akses informasi yang terjadi bukan hanya antara pusat, daerah, daerah antar daerah. Namun juga memberikan gambaran kesenjangan informasi antara desa-kota, kesenjangan antara Jawa-luar Jawa, dan kesenjangan antara wilayah barat Indonesia dengan wilayah timur Indonesia.

Salah satu anggota Tim Pokja IKIP Jawa Barat menjelaskan bahwa pembuatan IKIP tersebut sangat diperlukan di tingkat daerah, baik provinsi maupun kabupaten. Hal itu juga akan menjadi penguatan bagi lembaga-lembaga publik di daerah sehingga semakin profesional dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya terkait dengan diseminasi informasi ke masyarakat.[AA-03] 

 

SHARE

KOMENTAR