Besaran zakat fitrah 1443 Hijriah di 27 kota/kabupaten sudah ditetapkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat melalui Surat Edaran Ketua Bazna Provinsi Jawa Barat Nomor: 236/BAZNAS-JABAR/IV/2022 dan ditandatangani langsung oleh Ketua Baznas Jabar Anang Jauharuddin.
Dalam SE tersebut, Kota Bogor, Depok dan Bekasi menjadi daerah dengan nominal zakat tertinggi yaitu Rp45 ribu.
Ketua Baznas Jabar, Anang mengatakan, besaran zakat fitrah yang ditetapkan berdasarkan jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari masyarakat.Keputusan SE tersebut, sambungnya, sudah melalui musyawarah dan diputuskan bersama dengan stakeholder terkait.
“Keputusan tersebut bersama dari unsur musyawarah, MUI, Kemenag dan dinas setempat,” tukasnya.
Berikut besaran zakat fitrah dikonversi dengan uang di kota dan kabupaten se-Jawa Barat tahun 2022:
1. Kota Bogor Rp 45.000
2. Kabupaten Subang Rp 30.000
3. Kabupaten Cirebon Rp 30.000
4. Kota Cimahi Rp 30.000
5. Kota Bandung 32.000
6. Kabupaten Sumedang Rp 32.000
7. Kabupaten Cianjur Rp 31.000/Rp 37.000/Rp57.500
8. Kabupaten Kuningan Rp 25.000
9. Kabupaten Majalengka Rp 30.000
10. Kota Sukabumi Rp 33.000
11. Kabupaten Purwakarta Rp 31.250
12. Kabupaten Indramayu Rp 30.000
13. Kabupaten Karawang Rp 32.000
14. Kabupaten Pangandaran Rp 27.000
15. Kota Depok Rp 45.000
16. Kabupaten Tasikmalaya Rp 27.500
17. Kota Tasikmalaya Rp 30.000
18. Kabupaten Bekasi 45.000
19. Kabupaten Sukabumi Rp 31.000
20. Kota Banjar Rp 25.000
21. Kabupaten Bandung 32.500
22. Kabupaten Bandung Barat Rp 30.000
23. Kota Bekasi Rp 40.000
24. Kabupaten Ciamis Rp 27.500
25. Kota Cirebon Rp 35.000
26. Kabupaten Bogor Rp 37.500
27. Kabupaten Garut Rp 30.000
(Idi)