KOTA BOGOR – Jika sebelumnya, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali memiliki konsekuensi bagi sejumlah sektor usaha, termasuk hotel dan restoran di Kota Bogor ikut mengalami tekanan. Terkini, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Bogor mencatat, okupansi hotel mencapai 85 persen sejak adanya kelonggaran PPKM Level 2. Hal itu disampaikan Ketua PHRI Kota Bogor, Yuno Abeta Lahay
“Saat ini, sudah mulai mengarah kembali normal hotel-hotel di Kota Bogor. Sekarang sudah lebih dari 85 persen dari 75 persen batas PPKM level 2. Dan, kepada para pengusaha hotel tetap diingatkan jaga protokol kesehatan,” kata pria yang juga seorang dokter ini, Jumat (22/10/2021).
Sejumlah penginapan, sambung putra mantan anggota DPRD Kota Bogor periode 1999-2014, alm Jhon Lahay, mulai memulih setelah sebelumnya dihantam ‘badai’ pandemi Covid-19. Hal yang sama juga dengan pemesanan ruang rapat instansi pemerintah, kementerian, dan komunitas.
“Pesanan penginapan pada akhir pekan sudah banyak dari masyarakat yang senang traveling,” imbuhnya.
Yuno berujar, yang bisa dilakukan pengusaha hotel dalam lingkaran PHRI Kota Bogor yakni menjaga poin-poin aturan yang tertera dalam sertifikat CHSE. Sebanyak 75 persen dari karyawan pun sudah kembali bekerja dengan protokol kesehatan sesuai CHSE, yakni kebersihan (cleanliness), kesehatan (health), keamanan (safety), dan keberlangsungan lingkungan (environmental sustainability) dalam memberikan layanan kepada sekedar pengunjung atau penginap. (Wawan)