Pak dan Ibu di BPN Kota Bogor, Kapan 59 Bidang Lahan PTSL Rancamaya Beresnya?

505
ilustrasi

KOTA BOGOR – Jika sebelumnya Kantor ATR/BPN Kota Bogor mentargetkan tahun 2022 ini, sebanyak 12 ribu bidang tanah dan datanya sudah lengkap PTSL akan segera dituntaskan. Namun, warga Kelurahan Rancamaya, menyesalkan hingga saat ini ajuan lahan melalui program PTSL masih belum tuntas. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 59 bidang hingga kini belum diketahui kabarnya. Hal itu disampaikan warga Rancamaya, Ujang Idih.   

“Umumnya, pengajuan sejak tahun 2018 dan sampai saat ini masih menyisakan 59 bidang yang belum selesai,” kata Ujang Idih, Jumat (15/4/2022).

Dia berujar, sejumlah ajuan lahan PTSL milik warga tersebut tersebar di beberapa RT, RW dilingkungan Rancamaya.

“Kami, sebagai warga berharap bisa segera diselesaikan. Sebab, sudah terlalu lama prosesnya, tapi sampai saat ini masih juga tak kunjung selesai,” tukasnya.

Ujang juga memperlihatkan data nama-nama pengaju dari RT 01 hingga 03, yang berada di lokasi berbeda di RW 02 hingga 10. Dia menyesalkan, sejauh ini pihak BPN belum menyampaikan pemberitahuan kepada warga.

“Mestinya jika ada kekurangan, misalnya seperti berkas tak lengkap atau ada hal lain, warga pengaju diberitahu. Agar, warga tak menunggu-nunggu tanpa kepastian. Tapi, jika ini masih dalam proses, idealnya juga disampaikan, sampai kapan tuntasnya,” tuturnya.

“Sebelumnya, kami juga sudah berkomunikasi dengan anggota dewan, tapi itu juga belum ada informasi. Kami, mendesak pihak Kantor ATR BPN segera menindaklanjuti ajuan PTSL warga Rancamaya. Jika pasca Lebaran masih belum selesai, semua warga pengaju yang belum selesai akan mendatangi Kantor BPN,” tandas Ujang.

Sebagimana diketahui, program nasional PTSL ini dicetus oleh Presiden Jokowi, melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Program sertifikasi ini memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah yang menjamin kepastian dan kekuatan hukum atas kepemilikan tanah mereka.

Program PTSL ditetapkan sebagai program nasional karena memilliki manfaat yang kompleks terutama bagi masyarakat  dan Pemerintah Daerah. Kekuatan hukum atas tanah milik masyarakat serta meminimalisir terjadinya sengketa dan konflik atas tanah menjadi tujuan dari dilaksanakannya program ini. Pun bagi Pemerintah Daerah, manfaat yang diperoleh akan berimbas pada naiknya nilai pendapatan daerah dari sektor pajak BPHTB dan PBB. (Nesto)

SHARE

KOMENTAR