Hasto : Sistem Proporsional Tertutup Pastikan Anggota Dewan Miliki Komitmen Pro Rakyat

266
Hasto Kristiyanto

Aartreya – Sistem proporsional tertutup, bagi PDI Perjuangan untuk kepentingan bangsa dan Negara. Hal itu disampaikan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menanggapi bahasan yang belakangan tengah disoroti banyakkalangan.

Melalui system proporsional tertutup, mampu menjadikan peran legislatif lebih optimal melalui fungsi legislasi, anggaran, pengawasan, dan persentase. Seluruh anggota dewan memiliki komitmen masalah rakyat melalui keputusan politik dan juga membangun desain untuk masa depan.

Dinukil dari Antara, Hasto berujar, sedangkan demokrasi elektoral berdasarkan proporsional terbuka, basis individunya tinggi. Misalnya, terjadi bencana semuanya datang untuk menunjukkan dia telah berbuat, tetapi tidak mencari akar permasalahan penanganan di dalam gempa tersebut, meski demikian ini hanya sebagai contoh. Padahal, tugas partai sangat penting bagi masa depan bangsa.

"Itulah yang disikapi. Meskipun PDI-P terkesan menentang arus, tetapi kami berkeyakinan proporsional tertutup adalah jawaban bagi Parpol elektoral yang sukanya membajak kader dan mempromosikan kader lain," kata dia, dikutip dari Antara.

Hal ini yang menurutnya jadi alasan Parpol tidak setuju dengan proporsional tertutup. Hasto lantas mengajak Parpol mengembalikan marwah partai dalam melakukan rekrutmen pendidikan politik dan kaderisasi kepemimpinan. Walaupun sebaliknya proporsional tertutup juga memiliki kelemahan adanya putusan elitis.

"Makanya, partai harus bertanggung jawab mengapa menempatkan kadernya pada peringkat nomor urut satu, dua dan tiga, itu harus diumumkan ke publik sebagai elektabilitas dan memastikan proses demokrasi di internal partai berjalan baik," tuturnya menekankan.

Sebelumnya, delapan dari sembilan fraksi parpol di DPR RI menolak sistem pemilu proporsional tertutup atau hanya memilih partai masing-masing Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP dan PKS. Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup yakni PDI Perjuangan.

Seluruh fraksi yang menolak, lantas mengajukan surat pernyataan sikap bersama meminta MK tetap konsisten dengan putusannya pada 2008 Pemilu digelar menggunakan sistem proporsional terbuka dengan memilih orang atau Calon Legislatif (Caleg) sesuai dalam pasal 168 ayat 2, Undang-undang Pemilu tahun 2017. (Sumber : Antara/Suara.com)

SHARE

KOMENTAR